Jumat 05 Jul 2019 03:11 WIB

Kejaksaan Minta Dilibatkan dalam Pemeriksaan Dua Jaksa

Dua jaksa yang sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam OTT.

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kejaksaan RI meminta dilibatkan dalam pemeriksaan internal terhadap dua jaksa yang sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.

"Sepatutnya Kejaksaan Agung juga melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa yang terlibat OTT," tutur Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih dihubungi di Jakarta, Kamis (4/7).

Erna menuturkan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komisi Kejaksaan dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Untuk itu, meskipun kasus OTT tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan, tetapi berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tersebut, Komisi Kejaksaan RI berhak untuk mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik.

Sejauh ini, menurut dia, materi pelimpahan pemeriksaan dua jaksa dari KPK kepada Kejaksaan Agung pun belum diketahui Komisi Kejaksaan. "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata dia.

Terkait pemberhentian sementara tiga jaksa, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dinilainya sudah tepat untuk memudahkan pemeriksaan baik oleh KPK mau pun Kejaksaan.

Erna pun mengingatkan agar Kejaksaan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus investasi atau berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berulangnya kasus OTT jaksa harus dijadikan momen untuk pembenahan di institusi Kejaksaan dengan melakukan evaluasi terhadap pengawasan melekat dan pengawasan fungsional," tutur Erna

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement