REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya sebagai Badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2018 sebesar Rp 39 miliar. "Setoran PAD itu diambil dari 40 persen laba bersih dari pendapatan secara keseluruhan tahun 2018 sebesar Rp 960 miliar," kata Koordinator Humas PD Pasar Jaya, Amanda Gita Dinanjar di Jakarta, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan pada 2017, PD Pasar Jaya juga menyetor PAD sebesar Rp 37 miliar dari laba bersih dengan pendapatan keseluruh sebesar Rp 739 miliar. Perusahaan Daerah Pasar Jaya didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. lb.3/2/15/66 pada tanggal 24 Desember 1966. Dalam perjalanannya Pemprov DKI Jakarta menetapkan Pasar Jaya menjadi Perusahaan Umum Daerah melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3 Tahun 2018.
PD Pasar Jaya dalam tujuan pendirian salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan modal dasar sebesar Rp 5 triliun. Tugas Pokok PD Pasar Jaya adalah melaksanakan pelayanan umum dalam bidang pengelolaan area pasar, membina pedagang pasar, ikut membantu stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan Jasa.