Kamis 04 Jul 2019 22:23 WIB

238 Buruh PT Dada Indonesia Menangkan Gugatan Rp 11,9 M

Buruh garmen PT Dada Indonesia mendapatkan gaji yang tertunggak berikut pesangon.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Reiny Dwinanda
Palu hakim
Foto: Flickr
Palu hakim

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ratusan buruh garmen memenangkan gugatan terhadap PT Dada Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan buruh tersebut dan menghukum perusahaan asal Korea itu untuk membayar kompensasi sebesar Rp 11,9 miliar.

Pipih Sopiah, buruh PT Dada Indonesia asal Kecamatan Bungursari, mengatakan, sangat bahagia dengan putusan majelis hakim PHI ini. Sebab, ada 238 buruh yang diwakilinya bisa memenangkan persengketaan dengan perusahaan yang pabriknya berlokasi di Jl Raya Sadang, Kabupaten Purwakarta.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PHI," ujar Pipih kepada sejumlah media, Kamis (4/7).

Pipih menjelaskan, kasus ini berawal dari pihak perusahaan yang tiba-tiba meliburkan seluruh karyawannya pada pertengahan 2018 lalu. Dalam selebaran pengumuman itu, perusahaan meminta seluruh karyawan libur dua hari.

Setelah dua hari berlalu, karyawan kembali masuk, namun mereka mendapati pabrik tersebut justru digembok. Belakangan diketahui bahwa perusahaan itu bangkrut.

Terhitung Oktober 2018, karyawan tak lagi menerima gaji. Sejak saat itu, nasib 1.300 karyawan PT Dada Indonesia tidak jelas.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Disnakertrans, DPRD, dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk mencari solusi. Akan tetapi, solusi tak kunjung datang mengingat perusahaan sudah tak mampu untuk membayar upah maupun pesangon karyawan.

Akhirnya, menurut Pipih, kasus ini disengketakan ke PHI pada PN Bandung. Ada tiga berkas gugatan yang diajukan, yaitu atas nama Pipih Sopiah yang mewakili 238 karyawan, atas nama Elni Susanti yang mewakili 140 karyawan, serta atas nama Cecep Amirudin yang mewakili sisa karyawan tersebut.

"Alhamdulillah, hari ini dengan nomor perkara 91/Pdt.Sus PHI/2019, gugatan kami dikabulkan," ujarnya.

Dalam putusan itu, tergugat harus membayar secara tunai sekaligus sebagai kompensasi kepada penggugat, dalam hal ini buruh, sebesar Rp 11,9 miliar. Selain itu, tergugat juga harus membayar kekurangan upah selama 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement