Kamis 04 Jul 2019 18:12 WIB

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Joko Driyono dituntut terkait kasua perusakan barang bukti skandal pengaturan skor.

Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Terdakwa akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Terdakwa kasus penghilangan barang bukti dan pengaturan skor Joko Driyono menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7). Terdakwa akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pelaksana tugas (plt) ketua umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.

Baca Juga

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola. Sedangkan yang meringankan terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.

Dalam perkara ini, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari 2019 lalu. Penetapan itu diawali dengan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 16 Desember 2018.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement