REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Hilman Syahrial Haq, melakukan penelitian mengenai tradisi perkawinan unik Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Timur. Penelitian tersebut dituangkan dalam disertasinya yang berjudul "Konflik Hukum Lokal dengan hukum Nasional: Studi Resolusi Konflik Menuju Konvergensi Hukum Pada Perkawinan Merarik dan Waris Adat Masyarakat Sasak Lombok".
Dalam disertasinya, Hilman menyebutkan di Indonesia banyak potensi terjadinya konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Hal itu perlu menjadi perhatian kajian tersendiri dari para pakar maupun praktisi hukum.
Salah satu potensi konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal terjadi pada tradisi perkawinan merarik dan waris adat yang ada di Suku Sasak, Lombok, NTB. Tradisi perkawinan merarik (kawin lari) dan waris adat melahirkan konflik laten (tertutup) antara hukum adat dan hukum nasional.
Disertasi tersebut di antaranya menyimpulkan perkawinan merarik dan waris adat di masyarakat Sasak melahirkan konflik laten (tertutup), dikarenakan adanya kepasrahan orang tua untuk menikahkan anaknya yang telah dibawa lari oleh calon pengantin laki-laki.
"Karena kepercayaan masyarakat Sasak, jika anak perempuannya diambil kembali namun tidak dinikahkan akan menjadi aib bagi keluarga dan lingkungannya. Konflik lainnya dapat muncul seperti pemidanaan oleh keluarga perempuan yang tidak terima terhadap laki-laki yang melakukan perkawinan merarik," terangnya seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (4/7).
Hilman menjalani ujian Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dipimpin oleh Ketua Senat Sofyan Anif di kampus UMS, Kamis. Hilman dinyatakan lulus oleh empat penguji yaitu Bambang Sumardjiko, Harum, Kelik Wardjono, dan Esmi Warassih Pujirahayu.
Selama kurang lebih dua jam ujian terbuka berlangsung, para penguji memberi nilai 3,65 atau predikat sangat memuaskan. Dia juga lulusan Doktor (S-3) Ilmu Hukum ke-21 di UMS. Hilman Syahrial Haq juga resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum alumni dari UMS.