REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) akan menyeleksi pendaftar calon pimpinan KPK dengan sejumlah kriteria kapabilitas yang mumpuni. Capim KPK harus memiliki kombinasi kemampuan.
"Dia harus paham dan memiliki kombinasi kemampuan. Setelah itu harus paham masalah keuangan negara, memahami tentang procurement, pengadaan dan yang terpenting diperlukan komponen yang paham betul mengenai organisasi internal KPK, jadi memahami manajerial organisasi," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih ditemui di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Kamis (4/7).
Pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK ditutup pada Kamis setelah dimulai sejak 17 Juni 2019. Yenti menjelaskan seorang calon pimpinan KPK juga harus memiliki kondisi psikologis yang kuat dari tekanan dan memiliki kebijaksanaan.
Pimpinan KPK, ujar Yenti, juga perlu memahami arah pembangunan ekonomi negara. Menurut Yenti, pimpinan KPK perlu memahami pemberantasan korupsi bukan hanya dari penindakan tetapi juga sisi pencegahan. Upaya pencegahan melalui penguatan sistem kerja juga perlu dikuasai oleh para calon pimpinan KPK.
"Jadi nanti harus buat sistem, bukan karena dipidana berat kemudian dia takut korupsi lagi, tetapi bagaimana pidana yang berat itu juga membuat orang lain tidak berani korupsi yang juga memang sistem dibangun sehingga memang mereka tidak bisa korupsi," demikian Yenti.