Kamis 04 Jul 2019 13:56 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar di Sumbar

Polisi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram di Sumbar

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat mengungkap peredaran narkoba terbesar di daerah itu dengan total berat tujuh kilogram sabu-sabu dari dua pria berinisial OF (27) dan IF (39). Direktur Narkoba Polda Sumatra Barat Kombes Pol Ma'mun mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (1/7).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini murni keberuntungan karena pihaknya hanya mendapatkan informasi ada orang yang akan membawa narkoba dari Riau ke Sumatra Barat. Pihaknya menindaklanjuti dan melakukan pengintaian. Saat itu pelaku OF menggunakan tas besar dan sepeda motor dalam kecepatan tinggi melintas.

Baca Juga

"Kita mencurigai dan mengikuti pelaku. Sampai di Kabupaten 50 Kota kita hentikan dia dan lakukan penggeledahan," kata dia dalam jumpa pers di Padang, Kamis (4/7)

Ia mengatakan pelaku membawa dua paket besar sabu-sabu seberat dua kilogram yang rencananya akan dibawa ke Sumatra Barat. Menurut dia dari pengakuan pelaku barang ini sudah dipesan dan dia bertugas mengantarkan barang haram tersebut.

Petugas langsung melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Polisi lalu menangkap pelaku kedua JM di kediamannya di Jalan Teratai Gang sepakat Kelurahan Sukajadi Kota Pekanbaru sekitar pukul 12.45 WIB. Petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan lima paket besar sabu-sabu dengan berat total lima kilogram.

"Kedua pelaku langsung kita bawa ke Polda untuk melakukan pengembangan kasus. Narkoba ini sepertinya diimpor dari luar negeri karena dibungkus plastik teh merek yin wang," kata dia.

Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto mengatakan kedua pelaku memiliki bos yang berbeda dan mereka diberi imbalan dari bos mereka. "Pengakuan mereka masing-masing diberi imbalan Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut," kata dia.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement