Kamis 04 Jul 2019 11:49 WIB

Sidang Tuntutan Joko Driyono Digelar Hari Ini

Sidang tuntutan sebelumnya sempat ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap.

Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driyono usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor pada Kamis (4/7), setelah sebelumnya sempat ditunda. Rencananya, sidang tuntutan itu akan dimulai pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pada sidang Selasa (2/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Feri P Ekawirya mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan, ditunda lantaran tuntutan yang akan dibacakan masih belum siap. Ferry mengatakan, tuntutan yang akan dibacakan saat ini masih berbentuk draf, sehingga pihaknya memerlukan waktu untuk menyelesaikan draf tuntutan tersebut hingga siap dibacakan.

"Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai, belum final," kata dia

Ketua majelis hakim Kartim Haeruddin mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda sidang hingga dua hari ke depan. Namun demikian, dirinya mengingatkan kepada JPU agar segera menyelesaikan proses persidangan, mengingat masa tahanan Joko Driyono yang akan habis pada 24 Juli 2019.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement