Kamis 04 Jul 2019 07:39 WIB

Disdukcapil Catat 37.443 Pendatang Baru Masuk Jakarta

Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah pendatang baru menurun.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Para pendatang dari berbagai daerah menuju Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Para pendatang dari berbagai daerah menuju Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah melakukan pendataan bagi para pendatang baru Jakarta usai Lebaran 2019. Tercatat, ada 37.443 orang pendatang baru berada di Ibu Kota.

"Total 37.443, iya kalau dibandingkan tahun lalu memang turun, makanya kalau yang kemarin kita bilang 70.000 itu kan asumsinya itu dari arus mudik balik," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma saat dihubungi, Kamis (4/7).

Baca Juga

Ia menjelaskan, jumlah pendatang baru tahun ini menurun dibandingkan tahun 2018 lalu yang mencapai 69.479 orang. Sementara jumlah pendatang baru tahun ini juga di bawah angka perkiraan Disdukcapil sebanyak 71.737 orang.

Dhany menjelaskan, Disdukcapil melakukan operasi bina kependudukan dengan melibatkan RT dan RW. Untuk mendata pendatang baru dari rumah ke rumah yang ditugaskan ke pengurus RT dan RW setempat pada 14 Juni-3 Juli 2019.

Menurut dia, pendatang baru paling banyak berasal dari kota-kota di Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Sementara Jakarta Timur menjadi wilayah yang paling banyak diserbu pendatang baru.

Dhany mengatakan, hal itu karena wilayah timur Jakarta terdapat sejumlah pabrik industri dan pasar. Kemudian Jakarta Barat juga menjadi wilayah yang diminati karena ada beberapa industri konveksi dan juga universitas atau perguruan tinggi.

Menurutnya, para pendatang baru ini telah memiliki tujuan yang jelas seperti bekerja atau melanjutkan jenjang pendidikan. Sehingga tidak hanya sekadar memadati Ibu Kota. Dhany menyebut, berdasarkan pendataan mereke rata-rata bekerja di industri konveksi, pengemudi ojek online, dan kuliah.

Ia menambahkan, pendatang baru mengantongi KTP daerah asal. Untuk itu, Disdukcapil DKI memberikan dokumen penduduk non permanen. "Mereka rata-rata kan KTP daerah ya, makanya kita berikannya itu berupa dokumen penduduk non permanen, dokumen hasil pendataan penduduk non permanen," kata Dhany.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement