Rabu 03 Jul 2019 20:05 WIB

KPU Solo Tunda Penetapan Perolehan Kursi DPRD

KPU Kota Solo belum menerima surat resmi dari KPU RI.

Rep: Binti Sholikhah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menunda penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota DPRD Kota Solo. Sebab, KPU Kota Solo belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait penetapan tersebut.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, mengatakan, di laman Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada permohonan sengketa di Kota Solo kaitannya dengan DPRD Kota. Namun, MK belum memberikan surat resmi kepada KPU RI yang menjadi dasar KPU RI memberikan mandat penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota DPRD terpilih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga

"Maka perlu ditunda, karena ada perubahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK yang berimplikasi pada pemberian surat bebas sengketa ke KPU RI juga belum ada, maka KPU Kota harus menunda," jelasnya kepada wartawan, Rabu (3/7).

Rencananya, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Solo akan ditetapkan pada Rabu. Alhasil, pada hari tersebut KPU hanya menyampaikan mekanisme penghitungan kursi kepada parpol yang hadir. KPU memberikan contoh perolehan suara sah kepada para parpol. Sehingga, nantinya KPU tinggal menetapkan setelah menerima surat dari KPU RI.

"Ditunda sampai nanti ada surat resmi dari MK yang ditujukan kepada KPU RI dan KPU RI memberikan kepada KPU Kota yang intinya tidak ada sengketa di MK untuk DPRD Kota Solo atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," imbuhnya.

Menurut Nurul, saat ini di MK masih ada tiga permohonan yang absurd dari partai politik. Dia memperkirakan, surat dari MK baru bisa terbit setelah sidang pendahuluan pada 9 Juli 2019.

Setelah menerima surat dari KPU RI, nantinya KPU Kota Solo akan langsung menetapkan perolehan kursi parpol dan calon terpilih anggota DPRD Kota Solo. Selanjutnya, tujuh hari setelah ditetapkan, calon terpilih wajib menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik atau e-LHKPN kepada KPU Kota Solo. "Karena kalau tidak, maka KPU Kota Solo tidak akan mengusulkan pelantikannya kepada Gubernur melalui Wali Kota," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono, mengatakan, penundaan proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilewati KPU Kota Solo. Sebab, memang ada surat edaran KPU terbaru dimana salah satu klausulnya mensyaratkan adanya surat keterangan dari MK kepada KPU RI. "Atas dasar itu maka KPU RI memberikan instruksi arahan kepada KPU di bawahnya, atas dasar itu baru dilakukan proses penetapan perolehan suara dan penetapan kursi," kata Budi.

Menurut Budi, adanya surat tersebut untuk penetapan bukan persoalan sah tisak sah tapi bagaimana KPU Kota Solo berkilbat pada arahan KPU RI. Karena, KPU merupakan lembaga hierarki jadi harus mengikuti keputusan KPU RI. "Kami setiap tahapan pemilu dari awal sampai akhir dalam undang-undang diamanatkan selalu melakukan pengawasan," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement