Rabu 03 Jul 2019 09:46 WIB

MK Tetapkan 3 Panel Hakim untuk Sengketa Pilkada

Mahkamah Konstitusi meregistrasi 260 pekara dari 340 permohonan sengketa pileg.

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahakamah Konstitusi (MK h telah menetapkan tiga Panel Majelis Hakim Konstitusi yang akan memeriksa perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019. Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil pileg, tetapi hanya 260 yang diregistrasi.

"Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga

Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Untuk Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. "Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa (9/7) hingga Jumat (12/7)," jelas Fajar.

Untuk pemanggilan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Fajar mengatakan, telah disampaikan kepada para pihak pada Selasa (2/7). Pada Senin (1/7) MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon.

Jumlah 260 ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi. Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.

Batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK. Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement