Rabu 03 Jul 2019 08:37 WIB

Uji Emisi Diperketat

Kota-kota di Indonesia termasuk Jakarta dinilai gagal melaksanakan uji emisi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaran mengikuti uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sejumlah kendaran mengikuti uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan pengetatan uji emisi pada 2020 mendatang. Ia menjelaskan, mekanisme pengetatan uji emisi agar kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota harus lulus uji emisi.

"Pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Harus semuanya lolos uji emisi," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Anies mengatakan, mekanisme pengaturan pengetatan uji emisi masih dibahas antarlintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya uji emisi ini juga akan dimasukkan dalam sistem perparkiran di Ibu Kota.

Anies menuturkan, uji emisi dikaitkan dengan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Jadi, kendaraan yang tidak lulus uji emisi biaya parkirnya akan jadi lebih mahal. Sehingga akan mendorong masyarakat dan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.

"Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor. Data tempat parkir itu akan menjadi satu database. Jadi, ini sedang dalam proses itu," ujar dia.

Di sisi lain, Jakarta masih membutuhkan sekitar 778 unit bengkel yang melayani uji emisi sementara bengkel yang sudah ada sebanyak 155 unit. Anies juga mendorong agar bengkel, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta memiliki fasilitas uji emisi.

Dengan demikian, lanjut Anies, masyarakat bisa mendapatkan informasi tentang emisi yang dikeluarkan kendaraan secara mudah dan cepat. Hal ini menurutnya menjadi peluang bagi mereka yang bergerak di bidang perbengkelan dan kesempatan bagi penyedia pompa pensin.

Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Diah Ratna Ambarwati menuturkan strategi penambahan bengkel penyedia uji emisi. Di antaranya mewajibkan seluruh bengkel agar menjadi pelaksana uji emisi dikaitkan dengan perizinan.

Selain itu, mewajibkan SPBU di DKI Jakarta menyediakan fasilitas kios uji emisi yang bisa diintegrasikan dengan kios tambah angin. Pelaksana uji emisi tidak harus bengkel misalnya laboratorium lingkungan juga bisa menjadi pelaksana uji emisi menyediakan mobil uji emisi keliling, seperti pelayanan SIM atau STNK keliling.

"Karena memang bukan pemerintah yang melakukan uji emisi, tapi yang di bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi untuk kami ikuti," kata Diah.

Diah mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi bersama pihak berwenang terkait uji emisi. Menurut dia, DLH juga ingin uji emisi dimasukkan sebagai syarat dalam perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.

"Kami ingin uji emisi ini sebagai syarat dalam prpanjangan STNK. Namun, ini masih kita lakukan pendekatan," ujar Diah.

Ia menambahkan, uji emisi sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di sektor transportasi. Sebab, menurut data, sekitar 75 persen penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta ialah transportasi baik itu angkutan umum ataupun kendaraan pribadi.

Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin mendorong Pemprov DKI menggencarkan razia emisi terhadap kendaraan di Jakarta. Menurut dia, kota-kota di Indonesia termasuk Jakarta gagal melaksanakan uji emisi.

"Jalan satu-satunya mungkin razia emisi jadi bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia setiap tiga bulan sekali," kata laki-laki yang akrab disapa Puput itu.

Ia menuturkan, setiap kendaraan yang diberhentikan petugas kemudian diuji emisi oleh Dinas LH DKI Jakarta. Ketika tidak memenuhi baku mutu emisi, ditilang oleh Ditlantas Polda Metro dan diproses pengadilan.

"Mudah-mudahan razia itu bisa memberikan efek jera bagi yang lain sehingga mendorong pemilik kendaraan untuk merawatnya sehingga memenuhi baku mutu emisi," kata Puput.

Pencegahan Pelanggaran

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambahkan 10 unit kamera untuk ETLE disertai empat fitur terbaru yang mulai diberlakukan, Senin (1/7). Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan optimistis sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) memicu pengendara tertib berlalu lintas. Apalagi teknologi kamera yang digunakan saat ini bisa juga mengidentifikasi wajah pengendara.

"Saya optimistis dan kita percaya teknologi kita berharap bukan sekadar kasus penangkapannya tapi yang saya berharap itu adalah ini menjadi punya efek deterens (efek pencegahan)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan, efek pencegahan dari adanya aturan itu mampu membuat masyarakat tertib berlalu lintas. Selain itu juga dilengkapi teknologi canggih yang diharapkan menekan angka pelanggaran lalu lintas di Ibu Kota.

"Kenapa tertib ya satu karena ada aturan. Yang kedua karena ada alat yang akan bisa melakukan pengidentifikasian sampai face identification. Jadi harapannya efek deterens," lanjut Anies.

Empat fitur baru kamera tilang elektronik ini terpasang pada kamera yang berada di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Empat fitur baru ini terdiri atas pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran batas kecepatan berkendara.

Namun, saat ini fitur pelanggaran batas kecepatan berkendara belum dapat diterapkan. Begitu pula dengan fitur pendeteksi wajah juga belum bisa diterapkan karena Ditlantas masih fokus terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement