Selasa 02 Jul 2019 20:43 WIB

Pihak Swasta Yakin Menang Sengketa Lahan BMW

PT Buana Permata Hijau menunggu memori banding dari Pemprov DKI Jakarta

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sengketa Lahan Stadion BMW. Suasana lahan proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Sengketa Lahan Stadion BMW. Suasana lahan proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Buana Permata Hijau (PT Buana) meyakini menang atas sengketa lahan BMW yang kini sedang dikerjakan proyek pembangunan Stadion Persija. Menurut Kuasa Hukum PT Buana Damianus Renjana, saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI maupun Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

"Kami sih menunggu memori banding dari pemprov ya secara hukum kami sangat yakin bahwa putusan hakim sudah tepat dan benar," ujar Damianus saat dihubungi Republika, Selasa (2/7).

Ia mengatakan, belum menerima dalil-dalil pembelaan di dalam memori banding Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Selanjutnya, saat memori banding telah diterima, PT Buana akan menanggapi secara tertulis dalam kontra memori banding.

Damianus mengatakan, kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengirim semua berkas perkara termasuk memori banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia meyakini memenangkan perkara sengketa lahan BMW ini.

Menurutnya, ada beberapa kesalahan dalam penerbitan dua sertifikat yang kini menjadi objek sengketa diantaranya pada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov DKI. "Tanah itu untuk kepentingan taman, padahal taman bukan bagian daripada kepentingan umum," katanya.

Damianus melanjutkan, ketika sertifikat itu diterbitkan tanah itu sedang bersengketa. Padahal jika dilihat dari aspek substansinya, PT Buana mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah itu berdasarkan putusan perdata Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr.

"Karena kan yang kita tahu total bidang tanah di sana (Stadion BMW) luas sekitar 26 hektare, di dalamnya itu kita punya PT Buana 6,9 hektare, jadi ada tumpang tindihnya lah," kata dia.

Dua sertifikat tanah itu adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29,256 meter persegi. Dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66,99 meter persegi.

Keduanya disebutkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akan tetapi, putusan itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena pihak tergugat akan mengajukan banding.

Namun dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara pemegang hak atas tanah dalam Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr belum ada putusan berkekuatan hukum yang tetap. Sebab, Pemprov DKI bersama penggugat II mengajukan banding pada 6 April 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement