Selasa 02 Jul 2019 20:30 WIB

Anies Tunjuk PT Jakpro Kelola TIM Usai Revitalisasi

Alasan penunjukkan PT Jakpro karena ada skema bisnis sekaligus pembangunannya

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Pekerja membongkar trotoar lama di Jalan Cikini Raya depan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Pekerja membongkar trotoar lama di Jalan Cikini Raya depan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM) usai direvitalisasi akan ditugaskan kepada BUMD milik DKI yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Bahkan, pengelolaan itu bisa mencapai waktu 30 tahun karena baru bisa balik modal setelah 23 tahun dikelola PT Jakpro.

"Dikelola dulu oleh Jakpro kalau enggak salah 30 tahun. Kemungkinan 30 tahun karena mereka baru selesai pengelolaan itu 23 tahun," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Ia menjelaskan alasan penunjukkan BUMD untuk mengelola TIM karena di sana ada skema bisnis sekaligus pembangunannya. Sehingga jika dikelola Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) maka Pemprov DKI Jakarta tak bisa menerima pemasukan dari pengelolaan pusat kesenian tersebut.

Selama ini, TIM dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melalui Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (UP PKJ) TIM. Menurut Anies, meski dikelola BUMD kegiatan seni budaya dapat berkembang dengan baik mengingat biaya pengelolaan TIM per tahunnya juga tinggi.

"Dan kegiatan komersialnya itu untuk memfasilitasi seni budaya. Justru kita berharap, mekanisme pasar dan mekanisme bisnis sejalan dengan kegiatan kebudayaan," kata Anies.

Ia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan rencana pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan itu sendiri yang sudah dituangkann dalam revisi peraturan daerah (perda). Sebab, kata Anies, pariwisata merupakan kegiatan komersial sementara pengembangan kebudayaan bukan kegiatan komersial.

"Kegiatan pengembangan kebudayaan itu bukan kegiatan komersial, tapi dia bisa didanai lewat keuntungan aktivitas komersial. Ini yang sedang terjadi di TIM," lanjut Anies.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) penugasan kepada PT Jakpro untuk merevitalisasi TIM. Anies mengatakan, pergub penugasan kepada PT Jakpro akan dikeluarkan setelah permasalahan aset di atas TIM diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement