Selasa 02 Jul 2019 19:45 WIB

Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan bekerja untuk keberhasilan implemantasi zonasi.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Reiny Dwinanda
Pendaftaran PPDB Online. Sejumlah orang tua mendatangi sekolah SMPN 1 Kota untuk mencari info pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB Online. Sejumlah orang tua mendatangi sekolah SMPN 1 Kota untuk mencari info pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) daerah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk satuan tugas implementasi zonasi pendidikan. Anggota satuan tugas terdiri dari pejabat-pejabat pemerintah pusat dan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Satuan tugas tersebut dibagi berdasarkan klaster-klaster per daerah. Pembentukan ini dilakukan karena Kemendikbud ingin melihat sejauh mana pelaksanaan Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, mengatakan, satgas ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti kebijakan zonasi. Koordinator klaster bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, menurut Didik, koordinator juga harus berkoordinasi dan konsolidasi dengan koordinator provinsi. Selanjutnya, koodinator pusat wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada mendikbus sebagai pengarah. Di tiap daerah juga akan ada koordinator daerah, yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). 

"Tugasnya mengkoordinasikan, menyingkronkan, mengintegrasikan, menyinergikan potensi-potensi yang dimiliki pusat, dan daerah sehingga nanti persoalan-persoalan yang menangani satgas ini," kata Didik, usai Rakor Zonasi Pendidikan di Kantor Kemendikbud, Selasa (2/7).

Hal yang diawasi oleh satgas ini dimulai dari PPDB yang saat ini telah selesai di berbagai daerah. Selain itu, satgas ini akan mengawasi implementasi zonasi di bidang pelatihan guru dan juga bantuan kepada daerah.

"Misalkan urusan bencana apapun maupun kegiatan-kegiatan berkaitan pendidikan, penanggungjawabnya satgas di masing-masing provinsi," kata Didik.

Satgas ini, menurut Didik, dapat memudahkan pemerintah pusat untuk mengetahui daerah-daerah mana yang perlu dibantu lebih jauh dalam penerapan zonasi pendidikan.

"Ini nanti membuat pusat tahu daerah-daerah yang perlu diintervensi lebih itu mana, yang kuat APBD-nya mana sehingga bantuannya bisa lebih terfokus ke daerah yang membutuhkan," kata Didik.

Ia berharap, dengan dibentuknya satgas-satgas ini kegiatan terkait peningkatan pendidikan bisa lebih fokus. Akhirnya, menurut dia, percepatan layanan kualitas pendidikan bisa segera dicapai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement