Selasa 02 Jul 2019 18:05 WIB

Kantah Kabupaten Bogor Moratorium Pengangkatan PPAT

Kabupaten Bogor memiliki jumlah PPAT paling banyak di Indonesia.

Rep: Khoirul Azwar/ Red: Budi Raharjo
Pelantikan PPAT yang baru di Cibinong, Bogor, Selasa (2/7).
Pelantikan PPAT yang baru di Cibinong, Bogor, Selasa (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor akan melakukan moratorium pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang baru. Pasalnya, jumlah PPAT yang beroperasi di wailayah ini dinilai sudah cukup. Apalagi banyak di antara  mereka yang sudah tidak aktif lagi sebagai PPAT.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan, saat ini jumlah PPAT yang memiliki izin sebagai pejabat pembuat akta tanah di wilayah Kabupaten Bogor mencapai 540 orang. Dari jumlah itu, sedikitnya 100 pejabat ditengarai sudah tidak aktif lagi sebagai PPTA.

"Mereka ini dapat SK sebagai PPAT, tapi sebenarnya sudah tidak lagi menjalankan profesinya sebagai pejabat pembuat akta,” kata Agustyarsyah usai melantik PPAT yang baru di Cibinong, Bogor, Selasa (2/7).

Dia mengatakan, sebenarnya jumlah PPAT sebanyak 540 tersebut sudah cukup untuk wilayah Kabupaten Bogor. Karena itu untuk sementara waktu pihaknya akan menutup pintu atas kehadiran PPAT yang baru. “Untuk sementara waktu kita akan tutup pintu atas kehadiran PPAT baru. Kita perlu melakukan evaluasi dulu, apakah masih perlu atau jumlahnya sudah cukup,” ujarnya.

Disebutkan, banyaknya PPAT yang tidak lagi aktif sebagai pejabat pembuat akta tanah diketahui dari tidak adanya laporan mereka ke kantor pertanahan. Mestinya, kata Agustyarsyah, semua PPAT harus melaporkan aktivitasnya paling tidak sekali dalam tiga bulan.

Karena itu, dalam watu dekat, kantor pertanahan  bersama ikatan PPAT (Ipat) Kabupaten Bogor akan melakukan evaluasi atas kerja PPAT. “Nanti kita minta laporan aktivitas mereka, apakah masih aktif atau hanya sebagai nama saja.”

Ia mengakui, Kab Bogor memiliki jumlah PPAT paling banyak di Indonesia. Hal itu mengingat daerah ini merupakan wilayah terluas sebagai daerah tingkat II dengan jumlah penduduk hampir mencapai 5,7 juta jiwa.

Sayangnya keberadaan PPAT tersebut tidak merata di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka lebih memilih daerah yang ramai  saja, seperti di Cibinong, Cileungsi, Citeureup dan lainnya, sementara derah lainnya ditinggalkan.  

Agustyarsyah berharap PPAT yang jumlahnya 540 orang itu bisa menyebar ke semua wilayah Kabupaten Bogor, sehingga bisa lebih mudah melayani masyarakat. Ia mengakui keberadaan PPAT sangat membantu kerja kantor pertanahan dalam melayani  pembuatan sertifikat atau urusan pertanahan lainnya.

Saat ini, kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerima sekitar 700-800 berkas pertanahan setiap hari. Dari jumlah itu tidak lebih dari 80 persen yang bisa diselesaikan tepat waktu. Hal ini disebabkan, misalnya karena kurangnya  persyaratan untuk proses pensertifikatan atau tanahnya masih dalam sengketa (bermasalah). “Kabupaten Bogor juga tertinggi dalam hal permasalahan pertanahan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement