Selasa 02 Jul 2019 17:21 WIB

Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum

Denny Indrayana akan mengawal proses banding atas sengketa lahan stadion BMW

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Sengketa Lahan Stadion BMW. Sejumlah alat berat terparkir di proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) daerah Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).
Foto: Fakhri Hermansyah
Sengketa Lahan Stadion BMW. Sejumlah alat berat terparkir di proyek pembangunan Stadion BMW (Bersih Manusia Wibawa) daerah Sunter, Jakarta Utara, Kamis (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk mengurus sengketa lahan Stadion BMW, Jakarta Utara. Kantor hukum milik Denny yakni Integrity akan mengawal proses banding atas sengketa lahan tersebut yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Iya, Alhamdulillah kantor hukum kami Integrity mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta," ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).

Denny mengatakan, surat kuasa itu tertanggal 26 Juni 2019 dan saat ini pihaknya sedang menyiapkan memori banding dalam proses sengketa lahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan administrasi PT Buana Permata Hijau atas sertifikat hak pakai (SHP) lahan tersebut terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.

Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Gubernur DKI selaku pemohon banding mengajukan permohonan banding pada 15 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, PT Buana dinyatakan sebagai pemegang hak atas tanah luas 69,472 meter persegi yang terletak di RT 10/RW 008 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 7 September 2017. Putusan Perkara Nomor 304/Pdt G/2017/PN.Jkt.Utr itu, digunakan PT Buana untuk mengajukan gugatan atas dua sertifikat hak pakai di sebagian lahan yang akan dibangun Stadion Persija.

Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (Buana) Damianus Renjana mengatakan, sertifikat hak pakai itu dinilai tak sesuai aturan karena diterbitkan di atas yang menurut putusan masih milik PT Buana. Sehingga dalam persidangan putusan pada 14 Mei 2019, gugatan PT Buana dikabulkan PTUN Jakarta, dengan menyatakan batal dua sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan.

Dua sertifikat hak pakai itu antara lain Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29,256 meter persegi. Dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus, Surat Ukur tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66,99 meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement