REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melakukan pengetatan uji emisi pada 2020 mendatang. Ia menjelaskan, mekanisme pengetatan uji emisi agar kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota harus lulus uji emisi.
"Pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Anies mengatakan, mekanisme pengaturan pengetatan uji emisi masih dibahas antarlintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya uji emisi ini juga akan dimasukkan dalam sistem perparkiran di Ibu Kota.
Anies menuturkan, uji emisi dikaitkan dengan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Jadi kendaraan yang tidak lulus uji emisi biaya parkirnya akan jadi lebih mahal. Sehingga akan mendorong masyarakat dan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.
"Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir itu akan menjadi satu database jadi ini sedang dalam proses itu," katanya.
Di sisi lain, Jakarta masih membutuhkan sekitar 778 unit bengkel yang melayani uji emisi sementara bengkel yang sudah ada sebanyak 155 unit. Anies juga mendorong agar bengkel termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta memiliki fasilitas uji emisi.