Selasa 02 Jul 2019 13:34 WIB

Berkarya dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa PHPU Pileg

Total ada 260 perkara sengketa PHPU Pileg 2019 yang akan dihadapi KPU di MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kiri) didampingi Sekjen Badaruddin Picunang (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta,
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
[ilustrasi] Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kedua kiri) didampingi Sekjen Badaruddin Picunang (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai kepada Ketua KPU Arief Budiman (kanan) di KPU Pusat, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 260 perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pileg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD. Dua parpol tercatat paling banyak mengajukan permohonan sengketa hasil pileg. 

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, berdasarkan hasil registrasi perkara PHPU Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) partai yang banyak mengajukan gugatan sengketa adalah Partai Berkarya, yakni sebanyak 35 perkara dan Partai Demokrat dengan 23 perkara. "Iya Partai Berkarya dan Demokrat terbanyak," ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).

Baca Juga

Kemudian disusul Partai Gerindra sebanyak 21 perkara, PDIP 20 perkara, Golkar 19 perkara, PKB 17 perkara, Nasdem dan PAN masing-masing 16 perkara, Hanura 14 perkara, PKS dan PPP masing-masing 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Partai Garuda 9 perkara, serta PKPI dan PSI masing-masing 3 perkara.

"Lalu, partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, PDA dan PNA masing-masing satu perkara. Selain perkara yang diajukan 16 parpol nasional dan 4 partai lokal Aceh, satu perkara diajukan oleh pihak lain," papar Ilham.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa 250 perkara PHPU Pileg tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. Dalam satu nomor perkara, kata dia, bisa lebih dari 1 (satu) dapil dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU.

Sementara untuk sengketa PHPU DPD RI, kata Ilham, terbanyak dari Provinsi Papua sebanyak tiga perkara yang diajukan oleh Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino. Kemudian disusul oleh Sumatera Utara dan Maluku utara masing-masing dua perkara.

Untuk PHPU DPD RI dari Sumut diajukan oleh Faisal Amri dan Darmayanti Lubis. Lalu PHPU dari Maluku Utara diajukan oleh Tjatur Sapto Edy dan Ikbal Hi Djabid. Kemudian PHPU DPD RI dari NTB diajukan oleh Farouk Muhammad, PHPU DPD RI dari Papua Barat diajukan oleh Abdullah Manaray, dan PHPU DPD RI dari Sulawesi Tenggara diajukan oleh Fatmayani Harli Tombili.

Sebagaimana diketahui, MK akan menggelarkan sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasi pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 pada 9 Juli 2019 mendatang.

"Nanti kita mulai sidang itu tanggal 9 Juli untuk sidang pendahuluan," ujar Fajar di Jakarta, Senin (1/7).

Pada sidang pendahuluan, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Kemudian, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15 Juli hingga 30 Juli 2019. Pengucapan putusan akan dilakukan pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

"Jadi sampai 30 Juli sudah selesai sidangnya. Pengucapan putusan itu 6 sampai 9 Agustus. 9 Agustus harus selesai semua, terlepas nanti misalnya ada putusan yang harus ditindaklanjuti, kalau memang ada. Itu sudah soal lain," ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, lamanya persidangan untuk PHPU Pileg berbeda PHPU Pilpres. Jika lamanya persidangan sampai putusan PHPU Pilpres selama 14 hari, maka PHPU Pileg akan berlangsung paling lama 30 hari sejak perkara PHPU Pileg diregister.

"Kami akan mengadili dan memeriksa PHPU pileg ini menggunakan sistem panel di mana terdapat tiga panel hakim yang masing-masing panel terdiri dari tiga anggota hakim. Nanti akan dibagi secara berimbang perkara yang ditangani dan hakim tidak boleh mengadili perkara dari daerah asalnya," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement