Selasa 02 Jul 2019 08:51 WIB

Jamaah tak Terpancing, Proses Hukum Harus Berjalan

Wanita pembawa anjing ke dalam masjid al Munawarah dikenakan pasal penistaan agama.

Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.
Foto: Youtube
Video viral wanita disebut bawa anjing ke masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jamaah Masjid al-Munawarah, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap berkepala dingin, terlepas dari kemarahan yang ditunjukkan sebagian warga di media sosial.  Mereka tak terpancing dengan insiden masuknya seorang perempuan beralas kaki sembari membawa seekor anjing ke dalam masjid viral di media sosial dua hari belakangan.

Lilis (30 tahun), salah seorang jamaah Masjid al-Munawarah, tempat kejadian itu berlangsung, mengatakan, tidak perlu masyarakat menyalahkan, menghujat, apalagi sampai tidak baik hubungannya antarumat beragama. Warga Cibinong yang kerap menunaikan shalat di masjid tersebut menyatakan, tidak bisa mengeneralisasi suatu golongan hanya berdasarkan tabiat satu orang.

Terlebih, kata dia, terungkap kabar bahwa wanita yang masuk ke dalam masjid tersebut mempunyai riwayat depresi. “Masak, kita mau meladeni orang yang kondisi kejiwaannya tidak dalam kondisi baik,” ujar perempuan yang berprofesi sebagai guru SMP itu kepada Republika di Masjid al-Munawarah, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (1/6).

Sebagai Muslimah, ia mengatakan bisa memaafkan berbuatan oknum tersebut. Namun, untuk membuat efek jera dan kejadian serupa terjadi kembali di Indonesia, ia menyatakan proses hukum harus tetap berjalan. Menurut dia, wanita itu pun hanya oknum, tidak bisa dikaitkan dengan latar belakang agama, ras, dan suku.

Video yang menggambarkan adegan seorang perempuan masuk ke dalam masjid itu beredar sejak akhir pekan lalu. Dalam video, tampak seorang perempuan berkemeja putih memasuki masjid tanpa melepas alas kaki sambil membawa anjing hitam.

Nada suaranya terdengar emosional seraya berteriak-berteriak kepada para pria yang ada di dalam masjid. Ia terdengar menanyakan keberadaan suaminya yang ia sangka akan melaksanakan pernikahan di masjid tersebut.

Dalam video itu, ibu-ibu tersebut berdebat dengan penjaga masjid yang meminta agar menaruh anjing di luar saat hendak masuk ke dalam masjid. Alih-alih mengikuti permintaan penjaga masjid, ibu-ibu itu justru menurunkan anjing yang digendongnya ke lantai masjid. Yang bersangkutan kemudian diketahui berisial SM (52 tahun) dan saat ini telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan pantauan, jamaah Masjid al-Munawarah tidak berkurang dengan adanya kejadian tersebut. Justru, jamaah tambah banyak yang datang untuk beribadah sekaligus penasaran ingin melihat tempat kejadian.

Pasal penistaan

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menyatakan, insiden di masjid terjadi sekira pukul 14.00 WIB pada Ahad (30/6). Menurut dia, penanganan kasus tersebut masih akan diselidiki dan pihaknya sudah memeriksa empat saksi, termasuk suami dari SM. “SM sendiri ketika diperiksa, ternyata ada gangguan kejiwaan di mana ia sulit koordinasi dan sering teriak, serta memberikan keterangan yang tidak konsisten,” ujar dia kepada Republika, Senin (1/7).

Dia menuturkan, suami SM mengiyakan bahwa istrinya memang mengidap gangguan psikologis. Hal tersebut dibuktikan dengan surat rekam medis oleh suaminya dari dua rumah sakit. Dicky menambahkan, pihaknya masih akan memastikan kejiwaan SM dengan membawanya ke RS Polri Kramatjati dan memintai keterangan dari dokter yang pernah memeriksa SM.

Menurut Dicky, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk perkara tersebut. Dia mengatakan, selain dengan kejaksaan, kepolisian juga telah menyarankan tokoh masyarakat agar menyerahkan segala sesuatu, termasuk penanganan perkara tersebut, kepada kepolisian.

Menurut dia, SM terkena pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. “Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, nanti kita akan gelar perkara,” kata dia.

Dicky menegaskan, pada saat kejadian, suami SM tidak ada di tempat perkara. Selain itu, tidak ada pernyataan menikah dari suami dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) al-Munawarah. Menurut dia, motif dari SM belum bisa ditentukan dikarenakan belum adanya gelar perkara. Dia menambahkan, para saksi, termasuk suami dan orang yang merekam video, akan terus diambil keterangannya sebagai saksi.

“Semoga yang merekam bisa bekerja sama dengan baik, kita mintai juga rekamannya untuk menguatkan kesaksiannya. Rekaman ini menjadi salah satu bukti, binatang juga akan kita amankan. Saat ini sudah empat saksi, bisa bertambah, karena semakin banyak lebih baik,” ujar dia.

Dia menuturkan, pihaknya tidak akan mengamankan Masjid al-Munawarah. Kendati demikian, dia mengatakan, masyarakat diimbau agar tidak terprovokasi dan jangan sampai ada persekusi. Dia menegaskan, kondisi di TKP sudah kondusif sesaat setelah kejadian tersebut berlangsung. “Bahkan, kemarin yang mengontak kami itu dari pihak masjid dan menyampaikan ada hal ini,” kata dia.

Pembina Masjid al-Munawarah, Raodl Bahar, menghimbau masyarakat tidak terpancing dengan video tersebut. Ia juga mengatakan, masyarakat perlu waspada dengan oknum-oknum yang menggunakan masjid sebagai alat perpecahan antarumat beragama.

Pria yang biasa dipanggil Abah tersebut mengungkapkan, masalah ini sudah dibawa ke jalur hukum. Dengan demikian, tak perlu ada aksi-aksi di luar hukum yang membuat kondisi semakin panas. "Dalam rangka menghindari kekisruhan lebih besar, kami pihak Masjid al-Munawarah telah menempuh jalur hukum. Kami imbau jangan terpecah belah karena masalah ini," ujarnya kepada Republika di Masjid al-Munawarah, kemarin.

Secara pribadi, ia telah memaafkan perbuatan wanita tersebut. Namun, secara kelembagaan, ia tidak bisa mewakilkan atas nama semua umat Islam dalam menerima permintaan maaf itu.

Sebab, menurut dia, masjid adalah rumah milik semua umat Islam sehingga tidak bisa diwakilkan oleh satu orang saja. "Jangan sampai antarumat beragama pecah gara-gara masalah ini. Kita berusaha membina kerukunan umat beragama karena negara kita bukan negara agama, namun juga bukan negara sekuler," kata dia.

Ia menjelaskan, wanita tersebut datang ke masjid karena mendengar informasi bahwa suaminya sedang dinikahkan di masjid tersebut. Padahal, menurut Raodl Bahar, tidak mungkin pihak masjid menikahkan orang yang sudah jelas bukan Muslim.

"Orang Muslim yang menikah di sini harus mengantongi surat pengantar nikah dari KUA. Tidak sembarangan kita terima, kita sangat selektif mengenai perizinan nikah. Kalau sudah punya izin nikah, kalau mau pinjem tempat, kita izinkan," kata dia.

Sementara, bagi warga yang tengah lewat di daerah kawasan Sentul City dan ingin shalat di Masjid al-Munawaroh, tak perlu khawatir karpetnya najis akibat anjing yang dibawa perempuan tersebut. Sebab, karpet masjid setelah kejadian langsung dibersihkan dan disucikan.

Terlihat juga di dalam video pihak DKM Masjid berusaha menghalangi wanita tersebut dan anjingnya masuk lebih jauh lagi ke dalam masjid sehingga najisnya tak terpapar lebih jauh di dalam masjid.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji mengatakan, hal yang menyebabkan kejadian itu tidak layak dikarenakan ada hewan yang memang tidak diperbolehkan masuk ke masjid. Menurut dia, SM juga diketahui memakai sepatu sehingga aksi tersebut dinilai tidak pantas. Kendati demikian, pihaknya baru mengetahui informasi yang diberikan oleh Polres Bogor bahwa SM memang mengalami gangguan psikologis.

“Ulama sepakat, termasuk juga MUI Babakan Madang, untuk meredam umat pada hal sensitif seperti itu. Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah,” ujar dia.

Mukri Aji menuturkan, persoalan tersebut memang harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. “Umat Islam di Babakan Madang, khususnya di Masjid al-Munawarah, akan mendekati semua persoalan ini dengan persuasif sehingga apa pun yang ada, bisa terselesaikan sebaik-baiknya,” kata dia. n umi soliha/zainur mahsir ramadhan ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement