Senin 01 Jul 2019 22:35 WIB

Ada Tilang Elektronik di Jakarta

E-LTE ini menjadi sebuah pembaharuan dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas.

Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penambahan Kamera Tilang Elektronik.Sejumlah kendaraan melintasi Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini 1 Juli 2019, Polri merayakan ulang tahun ke- 73. Sesuai dengan slogannya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Polri pun membuka layanan SIM gratis di sejumlah daerah. Khusus untuk warga Jakarta, Polri mulai menerapkan sistem tilang elektronik baru atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Warga Jakarta sudah tidak asing dengan kata-kata tilang elektronik atau ELTE. Inovasi baru dalam dunia pelanggaran lalu lintas tentunya tidak mau ketinggalan seiring dengan kemajuan teknologi. Hadirnya E-LTE ini menjadi sebuah pembaharuan dalam sistem penindakan para pelanggar lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga

ELTE diharapkan menciptakan budaya disiplin berlalu lintas dan menghilangkan budaya masyarakat tertib kalau ada polisi yang berjaga saja. Termasuk menghilangkan praktik pungutan liar di jalanan atau 'damai di tempat'.

Setelah diuji coba selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018, penindakan atas pelanggaran lalu lintas secara elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka dan Jalan MH Thamrin telah diberlakukan pada 1 November 2018. Mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih atau Closed Cisrcuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dengan resolusi tinggi. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak karena sudah ada bukti nyata pelanggaran.

Jika kedapatan melanggar, data pelanggar akan dikirim ke server pusat data milik Polda Metro Jaya. Lalu petugas akan mengonfirmasi melalui surat, email atau telepon seluler kepemilik kendaraan untuk menyampaikan pemberitahuan surat tilang.

Kemudian pelanggar wajib mengonfirmasi kembali melalui website etle-pmj.info atau aplikasi Android etle-pmj atau mengirimkan surat konfirmasi kembali ke posko e-tle di Sudbit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Ditlantas Polda nanti akan memverifikasi benar tidaknya pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan hingga dikeluarkan surat tilang biru.

Pelanggar bisa dengan cafa membayar denda ke bank dengan jangka waktu pembayaran 14 hari. Jika pelanggar tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement