REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengingatkan kepolisian untuk transparan dan terbuka dalam kasus wanita bawa anjing ke masjid. Ia juga mengingatkan umat Islam jangan sampai terprovokasi dan terpecah belah atas kasus tersebut.
Sebelumnya SM (52 tahun) membawa anjing ke dalam Mesjid Al Munawaroh, di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat."Kami mengimbau kepada umat jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, dan jangan sampai terprovokasi. Kita tunggu penyelesaian dan hasilnya dari penyelidikan," ujar Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, saat hadir dalam konferensi pers, di Kantor Polres Bogor, Senin (1/7).
Mukri Aji berpesan agar masyarakat tidak terpecah-belah atas aksi SM yang sempat menggegerkan jagat media sosial pada Ahad petang itu. Maka ia meminta polisi bisa bekerja secara transparan dalam proses hukum SM.
"Jangan sampai karena hal tersebut kita terpecah. Hanya saja memang harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Setelah teruji dan semakin teruji, sehingga isu sensitif ini tidak terulang di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky,menyebutkan, SM (52) terancam dijerat pasal penistaan agama."Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman diatas lima tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Mesjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan sebagian jemaah mesjid itu.