Senin 01 Jul 2019 11:31 WIB

Gubernur Banten Kesal Pengumuman PPDB Ditunda

Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku kesal dengan penundaan pengumuman PPDB

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Christiyaningsih
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Tangerang Selatan melakukan Validasi tempat tinggal calon siswa dengan menggunakan Google Map di SMA 2 Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) Kota Tangerang Selatan melakukan Validasi tempat tinggal calon siswa dengan menggunakan Google Map di SMA 2 Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku kesal dengan penundaan pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di wilayahnya. Menurutnya, langkah tersebut sangat fatal, menyulitkan masyarakat, dan menimbulkan kecurigaan publik.

Pengumuman PPDB sempat diundur dari jadwal seharusnya pada Sabtu (29/6) pukul 17.00 WIB menjadi Ahad (30/6) pukul 13.00 WIB. Pengunduran waktu pengumuman menurutnya tidak dilaporkan dengan baik kepadanya dan Wagub sehingga dirinya belum sempat memberikan saran.

Baca Juga

"Pengumuman jangan ditunda. Laporkan masalahnya ke Gubernur dan Wagub. Kalau mau ambil keputusan yang pelik, laporkan ke kami biar bisa dikasih saran," ucap Wahidin saat apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Serang, Senin (1/7).

Surat yang beredar dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada 29 Juni lalu menjelaskan diundurnya pengumuman PPDB karena masih berjalannya proses penyelesaian teknis. Menurut Gubernur, seharusnya Dindikbud Banten tetap melakukan pengumuman sesuai jadwal.

Andaikata nanti usai pengumuman ada kesalahan, maka perbaikan bisa berjalan kemudian. Pengunduran pengumuman ini menurutnya berisiko menimbulkan kecurigaan wali murid atas transparansi PPDB.

"Itu kebijakan yang salah dan keputusan fatal. Umumkan saja dulu, kalau ada koreksi nanti bisa diatur kemudian. Kalau tidak, akan menimbulkan kecurigaan," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement