Senin 01 Jul 2019 11:26 WIB

Polisi Jambi Tembak Kaki Spesialis Jambret

Pelaku jambret mencoba melarikan diri dan berkelahi dengan petugas sebelum ditangkap.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Buser Polsek Pasar Jambi menangkap pelaku spesialis kejahatan di jalanan atau jambret dengan menembak kakinya. Pelaku ditembak karena pada saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas yang ada di lapangan.

Karim (40 tahun), seorang spesialis pelaku jambret yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan ke kakinya saat melakukan aksi terakhirnya di Gang Siku, Pasar Kota Jambi, Ahad (30/6) sekitar pukul 17.30 WIB dan kemudian ditangkap polisi.

Baca Juga

Kapolsek Pasar, AKP Sandi Mutaqin, Senin (1/7), mengatakan Karim mengaku, uang hasil jambretannya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di Kabupaten Muarojambi seharga Rp 200 ribu. Ia setiap hari menggunakan sabu dan membelinya dengan uang hasil jambret.

Dia juga mengaku pernah keluar masuk tahanan karena perbuatannya melakukan jambret itu. Menurutnya, ini kali ketiganya dirinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama yakni jambret.

Sandi mengatakan tersangka itu merupakan residivis dalam kasus jambret. Selain itu, merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda yang terekam CCTV beberapa kali pelaku juga terlibat.

"Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap dengan menggunakan sebilah pisau dan pada saat ditangkap sempat berkelahi dengan anggota," katanya.

Saat ditangkap dia sedang melakukan aksi jambret terhadap warga yang ada di kawasan pasar. Saat itu, anggota polisi yang sedang patroli melihat kejadian itu dan langsung mengambil tindakan.

Pelaku telah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk diambil tindakan medis. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasar. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 2 Undang undang Nomor 12 Tahun 1995 dan 363 KHUH-Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement