Ahad 30 Jun 2019 18:37 WIB

Polresta Depok Gratiskan SIM untuk Warga yang Lahir 1 Juli

Selain kelahiran 1 Juli, pemilik nama Bhayangkara atau Bintara juga gratis bikin SIM.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga mengikuti tes uji berkendara untuk mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi). Ilustrasi
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warga mengikuti tes uji berkendara untuk mendapat SIM (Surat Izin Mengemudi). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Satlantas Polresta Depok menggratiskan pembuatan SIM bagi warga yang hari lahirnya sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli. Program yang hanya berlaku satu hari ini juga berlaku bagi pemilik nama yang berkaitan dengan kepolisian.

"Pembuatan SIM Gratis ini dilakukan pada Senin (1/7) atau di hari jadi Bhayangkara. Jadi hanya berlaku satu hari saja,"  kata Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo di Mapolresta Depok, Ahad (30/6).

Dia menambahkan, pembuatan SIM gratis bisa dilakukan di pelayanan Satpas SIM di Polresta Depok, Satpas SIM Polresta Depok di Pasar Segar, dan semua gerai pembuatan SIM yang ada di Kota Depok.

"Syarat peminat program pelayanan SIM gratis yakni warga yang lahir pada 1 Juli dan juga untuk warga yang namanya berkaitan dengan kepolisian seperti Bhayangkara dan Bintara," terangnya.

Adapun persyaratan lainnya, berlaku sama yakni minimal berusia 17 tahun, memiliki E-KTP dan wajib lulus ujian teori dan praktek. "Biaya gratis itu hanya untuk pembayaran penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) . Sedangkan untuk tes kesehatan dan asuransi sesuai prosedur," jelas Sutomo.

Menurut Sutomo, pembuatan SIM gratis ini juga diharapkan masyarakat bisa lebih patuh dan taat dalam berkendara dan memiliki SIM .

"Kita juga ingin warga taat aturan dalam berkendara dan patuh aturan lalu lintas dan memiliki SIM. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Satpas Polresta Depok sesuai prosedur dan tanpa calo," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement