Jumat 28 Jun 2019 22:45 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Talaud

Perpanjangan dilakukan karena berkas Sri Wahyuni belum selesai.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berada dalam mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berada dalam mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (WMN). KPK menjerat Sri Wahyumi atas dugaan korupsi dalam kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

"Perpanjangan selama 30 hari ke depan dimulai sejak 29 Juni-28 Juli 2019," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6).

Baca Juga

Perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran berkas penyidikan Sri Wahyumi belum rampung dan masih memerlukan sejumlah keterangan tambahan.

Sri Wahyumi ditetapkan menjadi tersangka  bersama timses Sri Wahyumi bernama Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Talaud tahhn anggaran 2019.

Sri Wahyumi, Benhur dan Bernard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Sri Wahyumi dan Benhur selaku penerima, sementara Bernard pemberi suap. Sri Wahyumi diduga meminta Benhul mencarikan kontraktor yang bersedia menggarap proyek di Pemkab Talaud dengan catatan mau memberikan fee 10 persen. Kemudian, Benhul  menawarkan Bernard untuk menggarap proyek tersebut.

Sebagai imbalannya, Bernard memberikan fee 10 persen dalam bentuk barang mewah sesuai permintaan Sri Wahyumi. Beberapa barang mewah itu yakni Handbag Chanel senilai Rp97.360.000, Tas Balenciaga bernilai Rp 32.995.00, dan jam tangan Rolex seharga Rp 224.500.000. Adapula, anting berlian Adelle bernilai Rp32.075.000 dan cincin berlian Rp76.925.000. Terakhir uang tunai sebesar Rp50.000.000.

Suap diduga berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo. Diduga, terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh ketiga orang tersebut.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi dan Benhul disangkakan Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bernard selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement