Jumat 28 Jun 2019 03:05 WIB

Sekjen PAN Sampaikan Selamat ke Joko Widodo-KH Maruf Amin

PAN menerima putusan MK yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga  Eddy Soeparno di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/3).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Eddy Soeparno di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyampaikan bahwa PAN menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Eddy juga menyampaikan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak yang menang dalam pilpres 2019 kali ini.

"Kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Ma'ruf Amin yang akan menjabat presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024," kata Eddy usai Prabowo menyampaikan sikapnya terkait putusan  MK di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (27/6).

Baca Juga

Menurutnya putusan MK merupakan proses yang sudah ditetapkan dan konstitusional. Ia juga meyakini apa yang sudah diputuskan telah melalui rangkaian kajian hukum yang mendalam dilakukan oleh para hakim MK yang terhormat dan independen.

"Oleh karena itu kami menghormati hasil putusan tersebut," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa PAN akan menaati putusan MK tersebut.

Eddy menjelaskan bahwa PAN mengimbau kepada calon presiden dan calon wakil presiden terpilih untuk menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, baik bagi pemilih yang memilih pasangan calon joko Widodo dan Ma'ruf amin, maupun yang tidak memilih.

"Kami memohon agar seluruh rakyat Indonesia bisa mendukung pemerintahan kedepannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MK dalam putusannya pada malam hari ini," ungkapnya. (Febrianto Adi Saputro)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement