Kamis 27 Jun 2019 22:25 WIB

Putusan MK, Kiai Maruf: Tidak Ada Lagi Friksi-Friksi

Tidak ada lagi perpecahan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin, mendampingi capres Joko Widodo (Jokowi) dalam penyampaian pidato politik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam pidatonya di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Maruf menyampaikan bahwa pascapersidangan tentang sengketa pilpres ini maka tidak ada lagi friksi-friksi atau perpecahan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik.  

"Hakikatnya bukan memenangkan sesuatu pihak, tapi untuk kemaslahatan dan kebaikan seluruh bangsa. Oleh karena itu, marilah keputusan ini kita sikapi untuk mengutuhkan kembali kita sebagai bangsa. Tidak ada lagi friksi-friksi, karena kita adalah satu, kita adalah Indonesia," kata Maruf mendampingi Jokowi, Kamis (27/6).

Ia menyampaikan, tugas masyarakat saat ini adalah mewujudkan cita-cita proklamasi dan harapan pendiri bangsa untuk mensejahterakan bangsa Indonesia dengan berbagai cara. Maruf mengajak masyarakat melupakan perbedaan politik dan menyatukan langkah untuk memajukan bangsa.

"Marilah kita bahu membahu menyingsingkan lengan baju, mulai malam ini dengan ucapkan bismillah kita bersama sama bangun negeri ini untuk kebaikan bangsa semua," kata Maruf.

Maruf juga menitip pesan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung berjalannya proses pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) sejak tahapan kampanye hingga penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kepada semua pihak, ucapan terimakasih karena proses pileg dan pilpres telah berakhir melalui keputusan MK sebagai upaya untuk menyelesaikan secara final. Sekali lagi mohon doa, dukungan, dan kesiapan kita seluruh bangsa untuk memajukan dan sejahterakan bangsa Indonesia," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement