REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperpanjang masa penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 31 Agustus 2019. Perpanjangan tersebut bertujuan memberi kesempatan wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan.
Awalnya, penghapusan denda pada 1 hingga 30 Juni 2019. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, Pemkot memutuskan untuk memperpanjang pemutihan sampai 30 Agustus 2019. Kebijakan tersebut juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, tahun ini sampai 2020 Pemkot berupaya menata potensi PBB.
"Kami akan menginventarisasi seluruh potensi pajak yang selama ini belum terlihat. Salah satu cara untuk memunculkan itu kami adakan penghapusan denda," ujar dia kepada wartawan, Kamis (27/6).
Salah satu wajib pajak yang belum terinventarisasi dengan baik berupa fasilitas publik yang dimiliki perseorangan maupun lembaga. Misalnya benteng, lapangan dan sekolah. Selama ini ketiga fasilitas publik tersebut luput dari tagihan pajak oleh Pemkot.
"Kemungkinan ditagih ada dua, misalnya sekolah yang ada fasilitas publik dan ekonomi. Atau yang betul-betul menjadi objek pajak," kata dia.
Kasubid Penagihan dan Keberatan BPPKAD, Widiyanto menambahkan, Pemkot memiliki piutang pembayaran PBB beserta denda keterlambatan oleh 51.634 wajib pajak sebesar Rp 23,2 miliar selama 2018. Sebab, pada 2018 terdapat 51.634 wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB dan tidak membayar denda akibat keterlambatan pembayaran tersebut.
Tunggakan tersebut meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10 miliar dari 39.997 wajib pajak. Pada 2018 seharusnya Pemkot menerima pemasukan dari PBB sebesar Rp 99,3 miliar dari 138.130 wajib pajak. Namun hingga 31 Desember 2018 realisasi PBB hanya Rp 76 miliar dari 86.496 wajib pajak.
"Sesuai ketentuan, denda PBB sebesar 2 persen setiap bulan. Masih banyak yang menunggak membayar PBB karena memiliki denda yang besar," kata dia.
Menurut Widiyanto, banyak wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun. Bahkan ada wajib pajak yang menunggak sejak 2013. Pemkot beberapa kali telah memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pemutihan. "Yang dibebaskan adalah dendanya, sehingga wajib pajak tinggal membayar pokoknya," ucapnya.