Kamis 27 Jun 2019 21:27 WIB

Putusan MK, Yusril: Jangan Salahkan Siapa-Siapa

Semua pihak terkait tidak saling menyalahkan jika MK menolak permohonan dari Prabowo

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihak-pihak terkait tidak saling menyalahkan jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dari Prabowo-Sandiaga Uno.  Yusril mengingatkan alat bukti yang diajukan oleh pihak 02 itu belum ada yang menguatkan permohonan mereka. 

"Jadi ya kembalilah pada masing-masing pihak. Kami sebagai kuasa hukum pihak terkait merasa sudah melakukan tugas kami dengan benar, ya mudah-mudahan itulah adanya itulah kenyataanya. Jadi kalau nanti permohonannya ditolak (oleh MK) bukan salah siapa-siapa, karena memang buktinya tidak cukup atau memang tidak ada sama sekali," ujar Yusril di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.

Yusril melanjutkan, hingga saat ini sidang pembacaan putusan atas sengketa hasil pilpres masih berlangsung.  Dari semua alat bukti yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga Uno, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim MK.

"Semua dimentahkkan baik oleh kuasa hukum termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, dan di mentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," tegas Yusril. 

Terlebih, lanjut dia, bukti-bukti video yang telah disaksikan semuanya oleh majelis hakim MK. "Ternyata isi video itu tidak berkesuaian tidak berhuhungan dengan apa yang didalilkan. Jadi dalam kata lain itu banyak video-video yang isinya bohong-bohongan, " tambah Yusril. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement