Kamis 27 Jun 2019 20:32 WIB

Bawaslu Belum Mau Komentari Pelanggaran Administrasi TSM

MK menyatakan pelanggaran administratif yang bersifat TSM diselesaikan Bawaslu.

Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI belum mau mengomentari pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) seputar kekeliruan permohonan atas dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dalil atas pelanggaran administrasi TSM itu seharusnya bisa diselesaikan oleh lembaga Bawaslu. 

"Nanti dulu, kita lihat nanti setelah putusan sidang selesai," kata Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat berlangsungnya rehat shalat Ashar di tengah berlangsungnya sidang pengucapan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Majelis Hakim MK, Kamis (27/6).

Baca Juga

Menurut Rahmat, Hakim MK memiliki pendapat yang harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak, sehingga pihaknya perlu mencermati lebih jauh terkait dalil pelanggaran TSM yang diucapkan oleh hakim. "Nanti setelah sidang akan ada instruksi MK. Apa pun bentuknya akan kami terima," katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Bawaslu, Fritz Edward. "Nanti dulu, tunggu sampai selesai (sidang)," ujarnya.

Pernyataan terkait kekeliruan permohonan itu disampaikan oleh Hakim MK, Manahan Malontinge Pardamean Sitompul. Pemohon dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran TSM sebagai salah satu materi permohonan untuk diselesaikan melalui MK.

Namun, Manahan menilai pembuktian terkait TSM seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Telah terang, pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu. Hal itu harus sudah terselesaikan di Bawaslu," ujar Manahan saat berlangsungnya persidangan di Gedung MK.

Dalam pembacaan dalil tersebut, Manahan mengatakan Bawaslu memiliki kapasitas dalam penyelesaian pelanggaran TSM. Sebab, sanksi terkait itu ada dalam aturan Bawaslu.

Namun, kata Manahan, laporan mengenai pelanggaran TSM yang dituduhkan kepada pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin tidak sampai di Bawaslu. "MK hanya dapat mengadil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," kata Manahan.

"Secara substantif, telah tersedia jalur hukum meski itu bukan dilaksanakan mahkamah oleh karena proposisi argumentasi pemohon keliru. Maka konklusi itu pelanggaran azas jujur dan adil dan azas demokrasi menjadi keliru," ujar Mahanan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement