Kamis 27 Jun 2019 18:20 WIB

Cabuli Puluhan Murid, Guru Les Divonis 9 Tahun

Semua korban pencabulan guru les adalah murid laki-laki.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang guru les divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Terdakwa Dodi (48 tahun) terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 e UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede, mengatakan selain divonis sembilan tahun penjara, terdakwa yang mengajar les matematika ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Baca Juga

‘’Menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dipotong masa tahanan,’’ kata hakim dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah membuat para korban yang masih anak-anak mengalami trauma psikologis.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. ‘’Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ tutur hakim.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum menerima vonis hakim tersebut. Terdakwa mengaku tak akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

‘’Saya terima vonis hakim tersebut,’’ kata terdakwa usai persidangan. Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua korban.

Kasus pencabulan tersebut ditangani Polrestabes Bandung pada November 2018. Dari hasil penyidikan polisi terungkap ada sebanyak 38 anak di bawah umur yang dicabuli terdakwa. Para korban yang masih di bawah umur ini dicabuli pelaku saat mengikuti kegiatan les dan di luar kegiatan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement