Ahad 10 Jun 2018 22:29 WIB

KPAI Turunkan Tim Pengawasan Rehabilitasi Korban Guru Cabul

KPAI menurunkan tim pengawasan untuk mendalami kasus pencabulan murid SD di Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
KPAI
Foto: dok KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana menurunkan tim pengawasan untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oknum guru honorer terhadap sejumlah siswa laki-laki di Depok. Tim Pengawasan tersebut terdiri dari Ketua KPAI Susanto dan Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti.

"Rencananya tim akan bertemu terlebih dahulu dengan Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto," ujar Kepala Humas dan Protokol KPAI, Vista dalam keterangan pers yang disampaikan ke Republika.co.id, Ahad (10/6).

Menurut Vista, pertemuan tim KPAI dengan Kapolres Depok untuk meminta penjelasan terkait progres penanganan kasus dan mendiskusikan langkah berikutnya untuk penanganan rehabilitasi para korban. "KPAI juga berencana bertemu dengan pelaku," ujarnya.

Guru pria yang berstatus honorer, mengajar Bahasa Inggris di SDN Tugu 10 Cimanggis, Depok, diduga melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap 13 siswa pria kelas VI selama dua tahun. Perbuatan pelaku terungkap setelah empat orang tua murid melaporkannya ke Mapolres Depok, Rabu (6/6) lalu.

Baca juga: Oknum Guru Cabul di Depok Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan, penyidik akan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen anak, dan menyeleludiki lebih jauh untuk mengetahui siapa saja korbannya, termasuk dalam penanganan terhadap pelaku dan korban.

"Sementara ini tercatat ada 13 korban. Ada kemungkinan korbannya bertambah. Penyidik akan terus berusaha mengungkapkan kasus tersebut. Penyidik juga akan mendampingi korban dan kita akan libatkan beberapa pihak untuk memulihkan kondisi anak-anak tersebut," ujar Didik.

Didik menambahkan, oknum guru honorer di SDN Tugu 10, Cimanggis Depok, AR (23), yang melakukan pelecehan seksual dan perbuatan cabul terhadap anak muridnya sendiri diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.  "Merujuk pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Ahad (10/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement