Kamis 27 Jun 2019 16:41 WIB

Anies Tunggu Panduan Rancang Kota Rampung

Pemprov masih susun revisi pergub terkait pengembangan kawasan berorientasi transit

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI tengah menyusun revisi peraturan gubernur (pergub) terkait pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD). Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, masih menunggu panduan rancang kota (PRK) untuk merevisi Pergub Nomor 44 Tahun 2017 tentang pengembangan kawasan TOD.

"Nanti saya cek dulu ya, terutama karena ada PRK yang harus saya bereskan dulu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Saat ini, pengembangan TOD berlandaskan pada Pergub 44/2017. Sementara Pergub Nomor 140 Tahun 2017 tentang penugasan PT MRT Jakarta sebagai operator utama pengelola kawasan TOD koridor fase I MRT Jakarta.

PT MRT Jakarta mendapatkan tugas untuk mengelola beberapa kawasan TOD MRT fase 1 mulai dari Lebak Bulus hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Adapun kawasan TOD yang dimaksud adalah TOD Bundaran HI, Dukuh Atas, Setiabudi, Bendungan Hilir, Istora, Senayan, Blok M, dan Lebak Bulus.

William mengatakan Pergub 140/2017 saat ini sedang direvisi sehingga PT MRT Jakarta memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengelola kawasan TOD. Melalui revisi pergub tersebut, PT MRT selaku operator kawasan dan perpanjangan Pemprov DKI diberi wewenang melakukan analisa teknis mulai dari pembentukan masterplan kawasan hingga memfasilitasi pemangku kepentingan di kawasan tersebut.

Selaku operator, PT MRT Jakarta pun bisa menarik biaya pengelolaan dimana nantinya akan digunakan untuk ekspansi MRT untuk fase III dan IV nantinya. Seperti diketahui, MRT ditargetkan memiliki cakupan sepanjang 230 km pada 2030.

Sementara William mengatakan, pelaksanaan TOD masih dalam proses perubahan Pergub yang diharapkan terbit dalam waktu dekat. Menurut dia, PT MRT Jakarta seharusnya tidak terpaku pada Pergub dan dapat fleksibel.

"Kita tunggu revisi pergub sambil menunggu dari Pemprov. Pemprov melakukan review Pergub TOD di mana naskahnya memberikan penguatan kepada operator (PT MRT Jakarta) sebagai perpanjangan provinsi," kata William.

William mengatakan, semua TOD itu dicanangkan terintegrasi dengan moda transportasi umum lainnya. Khususnya dengan Transjakarta sesama operator angkutan umum sebagai BUMD DKI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement