REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi soal adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak beralasan menurut hukum. Dalam dalil-dalil yang terkait TSM mahkamah menemukan ada hal yang tidak dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, Aswanto, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Ia menyebutkan, mahkamah mendapatkan tiga fakta terkait hal itu. Pertama, adanya dalil pemohon yang ternyata tidak dilaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernag menerima laporan ataupun mendapat temuab pelanggaran.
"Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Ketiga, tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya," ujar dia.
Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 8/2018 disebutkan, penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Karena itu, jika terjadi pelanggaran TSM, maka hal itu sudah harus selesai di sana.
"Dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya dapat mengadili PHPU," kata dia.
Hari ini, MK mengucapkan putusan dari perkara PHPU Pilpres 2019. Sidang pengucapan putusan dimulai pada 12.40 WIB. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi, yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.