REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY dan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLUPIP) Kementerian Keuangan baru saja menyepakati MoU. MoU fokus kepada pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro (UMi).
Penandatanganan ini menjadi wujud komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Utamanya, dalam membangun dan menumbuhkembangkan usaha mikro dan ekossitem terkaitnya.
BLUPIP telah menyalurkan pembiayaan ultra mikro ke DIY melalui lima lembaga keuangan bukan bank. Ada KSSU BMT Mitra Usaha Mulia, KSPPS Bina Ihsanul Fikri, KSPPS Tamziz Bina Utama, PNM dan Pegadaian.
Dirjen Pembendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono berharap, MoU jadi tonggak awal pengembangan usaha mikro di DIY secara terpadu. Dengan begitu diharapkan manfaat yang dirasakan lebih besar.
"Berharap meningkatnya pelaku usaha mikro mendorong sektor UMKM, dan manfaatnya bisa dirasakan semakin luas, baik untuk koperasi, pelaku usaha mikro maupun masyarakat pada umumnya," kata Marwanto di Pendopo Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/6).
Marwanto dinilai akan mampu menyinergikan APBN dengan dana-dana APBD untuk pembiayaan usaha ultra mikro. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menyinergikan pula dana-dana CSR dari BUMN.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, negara-negara berkembang sudah lebih dulu memasuki usaha ultra mikro. Sebab, itu memang jadi aktivitas rakyat yang butuh dukungan.
Selama ini, Sultan melihat, Kredit Usaha Rakyat (KUR) belum mampu menjangkau UMi. Karenanya, manfaat kehadiran KUR jelas belum bisa dirasakan pelaku-pelaku usaha ultra mikro.
Untuk itu, ia memiliki harapan tersendiri kepada MoU tersebut agar dapat lebih merangkul UMi. Sultan menekankan, kendala pembiayaan UMi bukan tingkat bunga yang tinggi.
"Kunci utama administrasi semata, jika tinggi bunga itu kendala mengapa kehadiran rentenir dinikmati pedagang-pedagang kecil, itu karena administrinya mudah dan cepat," ujar Sultan.
Ia mengingatkan, rentenir saja bisa menghadirkan administrai yang dalam beberapa jam saja bisa mencairkan dana. Walaupun, Sultan menegaskan, banyak meninggalkan kisah sedih akibat bunga-bunga.
Pembiayaan UMi merupakan pemberian pinjaman kepada pelaku usaha perorangan dengan skala usaha mikro. Penerapannya dilakukan melalui lembaga keuangan bukan bank.