Kamis 27 Jun 2019 14:44 WIB

Ombudsman: DKI tak Terapkan Zonasi PPDB Sesuai Permendikbud

Ombudsman menilai Pemprov DKI Jakarta melakukan maladministrasi terkait PPDB.

Rep: Rizky Suryarandika, Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Sejumlah siswa dan orang tua murid antre mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Jakarta, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya menilai Pemprov DKI Jakarta tidak menerapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud 51 Tahun 2018 terkait PPDB 2019. Atas dasar itu, Ombudsman menganggap Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan maladministrasi.

“Saya melihat dari sisi Permendikbud, sebetulnya Pemprov DKI sudah melakukan maladministrasi. Kami menyatakan Pemprov DKI Jakarta sama sekali tidak menjalankan sistem zonasi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho saat menghadiri Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI pada Kamis (27/6).

Baca Juga

Teguh menyampaikan, dalam PPDB kali ini harusnya mengacu pada lokasi domisili siswa terdekat dengan zona sekolah. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta malah mengutamakan nilai ujian nasional (UN) sebagai perhitungan pertama.

“Malah yang diperhitungkan pertama itu nilai UN, kedua lokasi (zonasi), ketiga nomor urut pendaftaran dan keempat waktu pendaftaran. Jadi kalau dilihat dari juknis DKI sama sekali tidak mempergunakan sistem zonasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Permendikbud 51 Tahun 2018 menyebut kuota seleksi PPDB hanya dibagi menjadi tiga jalur, yaitu 90 persen melalui jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur migrasi orangtua. Namun, dalam petunjuk teknis PPDB 2019 Jakarta tidak mengutamakan sistem zonasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Senin (24/6) mengimbau orang tua siswa tidak perlu antre sejak subuh untuk mendaftarkan anaknya di sekolah baru. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjaga kontinuitas proses penerimaan siswa baru untuk memberikan kepastian kepada orang tua.

Anies menjelaskan, masing-masing pola PPDB berbasis zonasi. Untuk SD, siswa yang diterima 70 persen berbasis di kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah, 25 persen berbasis di provinsi DKI, dan 5 persen dari luar DKI.

Kemudian SMP dan SMA, berbasis kelurahan 60 persen, 30 persen dari luar kelurahan, dari luar DKI Jakarta 5 persen, serta jalur prestasi 5 persen. Lalu untuk SMK, 90 persen semua siswa di DKI bisa mendaftar, 5 persen dari luar DKI, dan 5 persen berdasarkan prestasi.

"Itu yang kita lakukan di Jakarta dan ini menjaga kontinuitas dari rekrutmen siswa dari tahun ke tahun," kata Anies.

photo
Sistem Zonasi PPDB DKI Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement