Kamis 27 Jun 2019 13:03 WIB

Sidang Putusan MK, KPU: Bismillah Optimistis Menang

Seluruh komisioner KPU hadir lengkap di sidang putusan MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. KPU telah menyiapkan sejumlah opsi untuk ditindaklanjuti putusan MK yang dibacakan Kamis (27/6) siang. 

"Bismillahirrahmanirrahim, (kami) optimis (menang)," ujar Komisioner KPU,  Hasyim Asy'ari, kepada wartawan sebelum masuk ke ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga

Seluruh Komisioner KPU hadir lengkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres di MK pada Kamis. Menurut Hasyim,  kehadiran KPU secara lengkap untuk menghormati majelis hakim. 

Terpisah, Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menyikapi putusan MK hari ini.  Sejumlah skenario telah disiapkan dengan mempertimbangkan potensi putusan.

"Kami sudah menyiapkan langkah-langkah, baik apabila permohonan BPN diterima, ataupun tidak, kami sudah siapkan. Karena waktunya kan singkat hanya tiga hari, maka disiapkan beberapa alternatif langkah. Apakah gugatan 02 diterima atau ditolak, semua akan ditindaklanjuti dengan terlebih dulu dibahas dalam rapat pleno KPU, " tegas Viryan. 

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres 2019 telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK,  Anwar Usman. Sidang pada siang ini hanya mengagendakan pembacaan putusan dari perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement