Kamis 27 Jun 2019 00:09 WIB

Gugatan Ditolak, BPN Hormati Putusan MA

BPN tak akan mengupayakan langkah lanjutan pascaputusan MA.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Foto: Republika/Putra M Akbar
uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA)  memutuskan tidak menerima permohonan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso selaku pemohon atas sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak termohon.

Juru bicara BPN Andre Rosiade menghormati putusan MA tersebut. "Tentu kita menghormati ya mau diapain lagi kita sudah berusaha, tapi MA memutus lain tentu ya mau gak mau ya kami harus menghormati," kata Andre kepada Republika.co.id, Rabu (26/6).

Baca Juga

Ia mengaku BPN tidak akan mengupayakan langkah lanjutan pascaputusan MA tersebut. Menurutnya BPN fokus pada hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan Kamis (27/6) besok.  "Kita fokus di MK aja," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Ya, benar putusan hari ini tadi sore. Putusannya (permohonan pemohon) tidak dapat diterima," jelas Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (26/6).

Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, SIP., MPP., tidak diterima," begitu bunyi putusan tersebut.

Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement