Rabu 26 Jun 2019 23:55 WIB

Komnas HAM Ingatkan Polisi Taati Prosedur

Polisi diminta menaati SOP penanganan massa, salah satunya soal penegakan HAM.

Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Personel Samapta Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat kepolisian untuk menaati standar operasional prosedur (SOP) dalam menghadapi massa yang menggelar aksi terkait pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6). Salah satu SOP yang patut ditaati adalah soal HAM.

"Polisi sudah punya SOP, dan itu harus ditaati, misalnya mereka punya Peraturan Kapolri yang mewajibkan polisi menghormati HAM, ini harus dijalankan secara konsisten," tutur Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal HAM Sandrayati Moniaga di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Ia pun menegaskan pentingnya secara institusi kepolisian lebih tertib dengan menghukum anggota yang melanggar SOP agar terdapat efek jera terhadap anggota polisi lainnya.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian secara tegas disebut hak setiap orang diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak. Untuk itu, tindakan penyiksaan aparat terhadap massa yang tidak melawan tidak memiliki legitimasi.

Sandrayati juga mengingatkan massa untuk menerima apapun putusan MK dan tidak melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menekan majelis hakim. Ia mengimbau massa untuk tertib dan membubarkan diri sesuai waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Semua pihak pun diminta untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi.

"Apapun putusan pengadilan apalagi MK itu harus kita hormati dan negara ini berjuang panjang untuk bisa ada demokrasi untuk ada sistem demokratis, dan menghentikan segala bentuk-bentuk kekerasan," kata dia.

Sebelumnya, MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada hari Jumat (28/6). Namun, berdasarkan keputusan RPH pada Senin (24/6), para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement