Rabu 26 Jun 2019 21:24 WIB

DJSN Apresiasi Kinerja BPJS Ketenagakerjaan

Penilaian kinerja 2017 menambah daftar capaian dalam mengelola dana pekerja.

Red: EH Ismail
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi DJSN Drs. Suprayitno, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto
Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi DJSN Drs. Suprayitno, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) layak diapresiasi. Berdasarkan rapor penilaian hasil kinerja 2017, BPJSTK mendapatkan penilaian kinerja yang sehat sekali.

Prestasi ini lebih baik bila dibandingkan rapor pada 2015 yang hanya berpredikat sehat. Penilaian ini mengacu pada beberapa perspektif: pelanggan, keuangan, proses internal, dan aspek pertumbuhan dan pembelajaran.

Rapor tersebut diserahkan olah Anggota DJSN yang merangkap Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi DJSN Suprayitno kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Acara Halal Bi Halal BPJS Ketenagakerjaan di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Rabu (26/6). Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ikut menyaksikan penyerahan rapor tadi. 

Direktur Utama BPJSTK menerima rapor itu dengan senang hati. Berbagai torehan prestasi dan catatan di dalamnya merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, seperti para perusahaan yang melindungi karyawannya dengan kepesertaan pada jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjadi sangat penting dalam mengawal arah dan implementasi sistem jaminan sosial nasional. 

“Ini merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentunya membutuhkan dukungan dan senantiasa berkonsultasi untuk mencapai tujuan tersebut,” terang Agus.

Sesuai Peraturan DJSN Nomor  1 tahun 2017, BPJS Katenagakerjaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya, baik Laporan Keuangan (LK) maupun Laporan Pengelolaan Program (LPP). Saat ini juga telah diterbitkan peraturan tambahan yaitu Keputusan DJSN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Target Tingkat Kesehatan Keuangan Indikator Pencapaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017.

“Semoga dapat menjadi penyemangat baru untuk kami agar dapat memberikan performa yang jauh lebih baik lagi kedepannya dalam menghadapi segala tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan tujuan pencapaian aggressive growth.” pungkas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement