Rabu 26 Jun 2019 17:14 WIB

Perludem Sayangkan KPU Disebut Bela Jokowi di Sidang MK

Perludem menilai argumentasi tim hukum KPU ditujukan ke Majelis Hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama komisioner KPU lainnya selaku pihak termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama komisioner KPU lainnya selaku pihak termohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)  membela Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap memihak kubu Jokowi-Ma'ruf dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem menilai pembelaan KPU semata-mata ditujukan bukan untuk kemenangan paslon mana pun.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyayangkan ada isu yang menyebut keberpihakan KPU.

Baca Juga

"Tentu KPU di dalam mempertahankan dirinya di MK bukan berjuang untuk mempertahankan kemenangan pasangan 01, tetapi KPU mempertahankan kredibilitas kerjanya sebagai lembaga yang bersifat nasional, tepat, dan mandiri," katanya dalam diskusi di DPP GMNI pada Rabu (26/6).

Menurutnya, argumentasi oleh tim hukum KPU ditujukan kepada majelis hakim. Ia merasa tidak tepat terhadap isu KPU dianggap semangat membela pasangan 01.

"Memang itu narasi yang tidak boleh dibelokkan disitu. KPU berkepentingan untuk meyakinkan majelis," ujarnya.

Ia menekankan proses yang berlangsung di MK merupakan pembuktian gugatan dari Tim Hukum 02. Sehingga kewajiban dalam membuktikan dalil dari KPU ialah sebagai penyelenggara negara yang sudah menjalankan pemilu.

"Meski pun disebut bahwa pemohon harus membuktikan dalilnya, tetapi KPU harus membuktikan kredibilitasnya sebagai institusi yang sudah menyelenggarakan pemilu dengan luber jurdil," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement