Rabu 26 Jun 2019 16:52 WIB

KPU: Jika Sudah Diajukan ke MK, Putusan Harus Dipatuhi

MK akan membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2019 pada 27 Juni.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Foto: Republika/ Wihdan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengimbau semua untuk berdisiplin dalam perilaku berkonstitusi. Jika suatu perkara sudah diajukan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maka hasil putusan lembaga itu harus dipatuhi semua pihak. 

Hasyim mengatakan Indonesia merupakan negara hukum yang berpatokan pada UUD 1945 sebagai konstitusi. Konstitusi mengamanatkan MK sebagai putusan terakhir dalam sengketa hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden. 

Baca Juga

Untuk itu, semua pihak, baik peserta pemilu, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pengguna hak pilih, menundukkan diri kepada apa yang sudah diputuskan oleh MK.  "Karena di situlah kita berikhtiar untuk displin berkonstitusi," kata Hasyim ketika dijumpai wartawan di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Hasyim mengatakan jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan MK maka harus mengingat bahwa proses persidangan telah selesai dan telah ada kesimpulan dari gugatan yang diajukan oleh pemohon. Ia menambahkan jika ada pihak yang kurang puas atau narasi soal kecurangan masih berkembang usai ada putusan MK maka harus dikembalikan kepada putusan tersebut. 

"Narasi di luar persidangan itu boleh-boleh saja ya. Siapa saja boleh menarasikan, mewacanakan apa saja tentang pemilu. Tetapi ketika semua pihak bersepakat untuk membawa persoalan-persoalan itu ke MK, mestinya apapun hasil sidang yang diputuskan MK, ya, diterima," kata dia.  

Sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis (27/6) besok. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6). "Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Kendati demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.

"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement