Rabu 26 Jun 2019 17:16 WIB

KPU Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan BPN Prabowo-Sandi

KPU menilai dalil dan bukti yang diajukan kubu Prabowo-Sandi tak meyakinkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU Hasyim Asyari saat akan memberikan barang bukti sampul surat suara sah dari pihak termohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Hasyim Asyari saat akan memberikan barang bukti sampul surat suara sah dari pihak termohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi (MK)

akan menolak semua petitum yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno dalam permohonan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. KPU menilai dalil-dalil permohonan dan alat bukti yang diajukan Prabowo-Sandi tidak cukup kuat dan meyakinkan.

Baca Juga

"Sampai dengan sidang terakhir, pemeriksaan pembuktian, KPU tetap meyakini bahwa apa-apa yang didalilkan dengan sederet alat bukti itu tidak cukup kuat," ujar Hasyim saat ditemui wartawan di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Hasyim mengatakan seharusnya pihak 02 tersebut membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan dengan alat bukti-alat bukti yang meyakinkan. Namun, menurutnya dari fakta persidangan, alat bukti yang mereka ajukan baik surat atau dokumen, keterangan para saksi dan ahli masih lemah untuk menyatakan KPU salah atau berbuat curang.

"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan, baik dokumen, surat, maupun kesaksian keterangan ahli juga tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil dari pemhon 02," tegasnya.

Hasyim kemudian menjelaskan beberapa alat bukti yang penting dalam hukum ber-acara di MK. Pertama, yakni surat atau dokumen. Dalam persidangan, lanjut Hasyim justru sejumlah alat bukti Prabowo-Sandiaga Uno tidak terverifikasi dan akhirnya ditarik lagi oleh tim hukumnya.

Kemudian alat bukti lain, kata Hasyim, adalah keterangan para pihak, yakni pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan pihak terkait. Publik, menurut dia, sudah bisa menilai karena persidangannya berlangsung terbuka.

"Demikian juga tentang saksi ini kan,  keterangan saksi kan pasti akan dipertimbangkan kualitas saksi. Kualitas saksi itu, apakah orang yang dijadikan sebagai saksi itu menyaksikan sendiri sebuah peristiwa," ungkap dia.

Hasyim menilai saksi-saksi yang dihadirkan Prabowo-Sandiaga Uno juga tidak berkualitas karena hampir semua saksi menyaksikan dugaan kecurangan berdasarkan video yang beredar, bukan saksi yang melihat sendiri secara langsung. Selain itu, terdapat juga saksi yang merupakan tahanan kota, yang memberikan keterangan di MK tanpa izin dari instansi terkait.

"Apalagi kalau semua ditanya, misalkan, tak ada (saksi) yang berani menyatakan, kalau mengklaim 17,5 juta (data pemilih tidak sinkron) itu kan bukan saat persidangan ini saja. Sudah sejak awal disampaikan, diklarifikasi, nama-nama yang disebut NIK janggal atau invalid, atau nomor KK-nya disebut janggal, ketika dicek di lapangan wong orangnya ada. Dan itu masih perlu ditanya lagi apakah orang ini hadir memilih. Kemudian kalau hadir memilih, apa bisa dipastikan dia memilih (paslon) 01 apa 02 karena ada asas kerahasiaan. KPU juga tak bisa memastikan apakah ini memilih 01 atau 02," tambah Hasyim. 

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6).

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.

Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.

"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karna majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement