REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan hadir secara lengkap dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembacaan putusan di MK dijadwalkan mulai pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6).
"Insya Allah besok semua anggota KPU hadir untuk menghormati sidang majelis MK ya. Sebab, untuk perkara PHPU pilpres, besok merupakan forum terakhir. Sehingga, ini adalah momentum yang baik bagi KPU untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan MK, " ujar Hasyim kepada wartawan saat dijumpai di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Dia melanjutkan, usai putusan dibacakan, sebaiknya semua pihak, termasuk KPU menerima apapun hasilnya. Jika ada pihak yang kurang puas atau narasi soal kecurangan yang masih berkembang usai ada putusan MK, menurut Hasyim tetap harus dikembalikan kepada putusan tersebut.
"Narasi di luar persidangan itu boleh-boleh saja ya. Siapa saja boleh menarasikan, mewacanakan apa saja tentang pemilu. Tetapi ketika semua pihak bersepakat untuk membawa persoalan-persoalan itu ke MK, mestinya apapun hasil sidang yang diputuskan MK ya diterima, " tegasnya.
Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6).
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.
Fajar mengatakan pertimbangan hakim karena mereka merasa sudah siap membacakan putusan PHPU Pilpres tersebut tanggal 27 Juni. Meskipun demikian, kata dia, RPH hakim terus berlanjut sampai tanggal 26 Juni 2019.
"Itu bukan dimajuin, kan memang paling lambat tanggal 28 Juni karna majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 Juni, ya diputuskan," tambah dia.