REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pelaku kekerasan seksual terhadap anak AP (25) segera diadili setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra James Mamangkey mengatakan tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejari Kendari untuk dipersiapkan penyusunan dakwaan.
"Sementara tersangka dan barang bukti masih dalam penguasaan penyidik kepolisian. Setelah jaksa peneliti menyatakan P-21 atau berkas lengkap maka segera dilimpahkan untuk selanjutnya persiapan ke pengadilan," kata James di Kendari, Jakarta (26/6). Penyidik kepolisian dan jaksa peneliti perkara intens berkoordinasi untuk kesempurnaan penyidikan kasus yang cukup menyita perhatian publik tersebut.
"Kasus ini menarik perhatian sehingga penyidikannya pun ditarik dari Polres Kendari ke Direskrimum Polda Sultra," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart.
Penyidik Kepolisian mengumpulkan bukti dan memintai keterangan saksi untuk menguatkan tuduhan tindak pidana kepada tersangka, hingga permintaan keterangan dari ahli pidana.
Tersangka AP yang juga mantan prajurit TNI telah dijatuhi hukuman pemecatan dan kurungan satu tahun oleh Pengadilan Militer karena terbukti meninggalkan tugas sejak Agustus 2018.
Selama persidangan tidak pernah hadir hingga akhirnya divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap 20 April 2019. Pengadilan Militer di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yang menjatuhkan sanksi pemecatan belum mengeksekusi terpidana karena melarikan diri.
Dalam pelarian, AP terungkap melakukan penculikan dan kekerasan seksual terhadap korbannya yang masih belia. Sontak kabar penculikan anak itu meresahkan warga Kendari, karena dalam kurun waktu tiga hari dilaporkan enam anak menjadi korban. Tim gabungan TNI dan polisi setempat meringkus AP pada Rabu (1/5) di rumah warga Jalan Jati Raya, Kecamatan Wua Wua, Kendari.