Rabu 26 Jun 2019 14:49 WIB

Layanan Paspor Sehari Jadi Terkendala Jaringan Internet

Paspor sehari jadi merupakan bentuk transparansi layanan sekaligus menghindari calo.

Petugas imigrasi merekam wajah dan sidik jari pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (11/6/2019).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Petugas imigrasi merekam wajah dan sidik jari pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (11/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Layanan pembuatan paspor cepat dalam satu hari di kantor imigrasi terkendala jaringan internet. Layanan paspor cepat saat ini belum mampu memberikan pelayanan yang sesuai harapan pemohon.

"Ketika pemohon meminta satu hari, maka sistem akan menyesuaikan untuk paspor langsung jadi satu hari. Namun, ada kendala lamanya biometrik sistem karena terkait jaringan internet dan kami tidak berdaya, di luar kemampuan kami tentang frekuensi internet," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Rabu (26/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan pemindaian biometrik dilakukan dalam pembuatan paspor untuk memeriksa apakah pemohon pernah membuat paspor sebelumnya. Biometrik sistem ini mengandalkan jaringan internet.

Ketika semua kantor imigrasi di Indonesia, termasuk di Pekanbaru melakukan hal yang sama, maka akan terjadi antrean yang ternyata belum bisa diakomodir oleh jaringan internet yang ada.

"Padahal kecepatan internet kita sudah minta yang di atas normal," katanya.

Ia mengatakan, warga yang merasa dirugikan atas layanan paspor satu hari untuk mengajukan pengaduan ke kantor imigrasi. "Kami akan menerima pengaduan apabila sudah minta sehari tapi tidak dilayani," katanya.

Layanan paspor satu hari tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI.

"Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama tarifnya sebesar Rp 1 juta per permohonan," katanya.

Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang perubahan tarif pembuatan paspor. Untuk paspor biasa 48 halaman tarif per permohonan kini Rp 350 ribu dari Rp 300 ribu. Namun, untuk pembuatan paspor kini tidak dikenakan jasa penggunaan teknologi SIMKIM sebesar Rp 55 ribu.

"Jadi kalau mau bikin paspor biasa, tapi ingin sehari jadi, tarifnya adalah Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu," kata Mas Agus.

Kemudian untuk paspor elektronik 48 halaman tarifnya naik menjadi Rp 650 ribu dari Rp 600 ribu. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI tarifnya Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 50 ribu, surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing juga sama tarifnya.

Sejatinya, layanan pembuatan paspor dalam sehari itu mengedepankan sistem yang transparan. Pemohon mendapat kepastian berapa lama waktu yang dibutuhkan, tidak perlu antre lama bahkan bisa mendaftar secara online.

Selain itu, peluang untuk terjadi percaloan dan suap dalam pembuatan paspor juga dihilangkan karena pemohon tidak perlu membayar ke petugas kantor imigrasi melainkan pembayaran melalui transfer bank.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement