Rabu 26 Jun 2019 13:34 WIB

Amnesty Kirim Laporan Investigasi Kepada Presiden dan Polri

Barang bukti seperti video tidak diserahkan dan masih disimpan oleh Amnesty.

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia mengungkapkan sejumlah pelanggaran HAM berlapis yang diduga dilakukan oknum Brimob Polri saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Amnesty International Indonesia menyatakan telah mengirimkan laporan tersebut dalam bentuk surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. 

“Kami sudah kirimkan surat kepada Presiden,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (26/6).

Baca Juga

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan temuan bukti pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepada banyak pihak juga dikirimkan kepada kapolri dan Komnas HAM. “Suratnya kami kirim ke banyak pihak, termasuk Kapolri dan Komnas HAM kemarin,” kata Papang.

Namun, kata dia, barang bukti seperti video tidak diserahkan dan masih disimpan oleh Amnesty Internasional Indonesia. Selain itu, dia juga belum bisa memastikan apakah laporan temuannya tersebut telah sampai di tangan kapolri maupun Komnas HAM. 

Dalam temuan investigasi, Amnesty menyebutkan ada penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian pada saat melakukan penangkapan di Kampung Bali dan di sekitar Bawaslu. Amnesty menilai kekerasan tersebut tidak sepatutnya dilakukan aparat keamanan.

Selain dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi, Papang mengatakan, Amnesty juga melakukan penelusuran terhadap penembakan misterius yang telah membuat delapan orang meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan 21-22 Mei. Namun, Amnesty menyatakan hanya fokus pada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan dan bukan untuk mengungkapkan siapa pelaku penembakan tersebut.

“Kami tidak investigasi siapa pelaku atau dalang penembakan, lebih kepada bagaimana aparat penegak hukum melakukan kewajiban HAM untuk menginvetigasinya,” kata Papang.

Alasannya, Amnesty Internasional Indonesia tidak memiliki kewengan dalam melakukan investigasi kriminal. Mandat Amnesty, yakni organisasi HAM. “Karena mandat kami sebagai organisasi HAM hanya menguji kewajiban HAM mereka untuk menginvestigasi. Kami tidak punya mandat untuk melakukan investigasi kriminal,” terangnya.

Sebelumnya, polri juga mempersilahkan Amnesty International Indonesia untuk menyerahkan hasil investigasinya kepada tim investigasi polri. Temuan tersebut nantinya juga dapat menjadi informasi tambahan dan didalami oleh tim investigasi polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement