Rabu 26 Jun 2019 13:28 WIB

Saksi: Ada Keinginan Pimpinan Soal Seleksi Jabatan Kemenag

Saksi mengaku tak tahu detail siapa yang dimaksud sebagai pimpinan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi, Rabu (26/6). Saksi yang dihadirkan di antaranya, yakni anggota Panitia Seleksi Jabatan di Kemenag, Hasan Effendi.

Dalam persidangan, Hasan mengakui ada atensi khusus untuk Haris Hasanuddin. "Sekjen (Nur Kholis) bicara itu, ada keinginan pimpinan nama itu masuk. Menyebut namanya tidak vulgar. Ada kepentingan, yang dari Jatim itu masuk," kata Hasan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Mendengar jawaban saksi, jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto menanyakan siapa pimpinan yang dimaksud tersebut. Namun, Hasan mengaku tak tahu detail siapa pimpinan yang dimaksud sekjen Kemenag.

Jaksa Wawan kemudian menanyakan pada awal seleksi, selain ada sanksi, Haris juga tidak memenuhi nilai standar untuk mengisi posisi kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Menjawab hal itu, Hasan mengaku sudah melakukan kewajibannya sebagai pansel jabatan di Kemenag.

"Itu sudah di awal kami sampaikan, dari awal yang tidak memenuhi, silakan dikeluarkan. Saya tidak tahu nama itu muncul," kata dia.

Selain Hasan, saksi lain yang dihadirkan adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy, tokoh PPP Asep Saifuddin, dan tiga panitia seleksi di Kementerian Agama yakni Zuhri, Kuspri dan Mukmin Timoro. Sedianya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga dijadwalkan memberikan keterangan, tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir.

photo
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (ANTARA)

Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.  Padahal, Nur Kholis mengaku sudah melaporkan kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi.

Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin. "Karena Majelis Hakim perlu menanyakan banyak hal, beberapa fakta yang muncul dalam penyidikan KPK juga perku dikonfirmasi dan posisi sebagai saksi menjelaskan apa yang ia ketahui, apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan, ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti," tutur Febri. 

Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement