Rabu 26 Jun 2019 12:57 WIB

Prabowo dan Sandi akan Dengarkan Putusan MK dari Kertanegara

Prabowo tidak menginginkan ada akumulasi massa yang besar jika dirinya hadir di MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers usai menemui Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (3/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Koordinator juru bicara Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pasangan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno tidak akan hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Kamis (27/6). Rencananya Prabowo, Sandiaga, dan beberapa tokoh partai Koalisi Indonesia Adil Makmur akan mendengarkan putusan sengketa pilpres 2019 di kediaman Prabowo di Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta.

"Alasannya sederhana, tadi kami sampaikan, ya, kami sudah percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum," kata Dahnil di Media Center, Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Rabu (26/6).

Baca Juga

Selain itu, Dahnil menuturkan bahwa Prabowo tidak menginginkan ada akumulasi massa yang besar jika dirinya hadir ke MK. Menurut dia, alasan tersebut sesuai dengan harapan banyak pihak yang tidak menginginkan adanya demonstrasi besar.

Dahnil menengaskan, bahwa apa pun putusan MK, BPN Prabowo-Sandiaga akan menghormati hasil tersebut. Ia juga berharap agar MK menempatkan diri sebagai mahkamah yang pro-progresivitas hukum dan bukan hanya mahkamah kalkulator.

"Dan kami berharap bisa mengabulkan tuntutan yang kami sampaikan ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) MK, khusus membahas perkara sengketa hasil pilpres 2019, telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi. Majelis hakim pun siap membacakan putusan pada Kamis (27/6) besok sekitar pukul 12.30 WIB.

Pembacaan putusan tersebut sehari lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya ditentukan pada hari Jumat (28/6). Alasannya, lantaran hal itu murni pertimbangan para hakim.

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28?" ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement